Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes

28 Desember 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi. Guru dan tendik honorer kategori berikut yang akan diangkat langsung menjadi PNS menurut RUU ASN. /Tangkap Layar YouTube Mahasiswa Trend Official/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik penuntasan masalah guru honorer agar segera mendapatkan kejelasan nasib sekaligus kehidupan yang lebih sejahtera.

Berbicara tentang nasib guru honorer, RUU ASN sebagai revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN seolah menjadi angin segar bagi guru honorer yang tekah mengabdi dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya

Mengapa RUU ASN yang telah masuk Prolegnas 2023 ini dianggap sebagai angin segar?

RUU ASN dianggap sebagai angin segar bagi tenaga honorer karena adanya salah satu pasal dalam peraturan ini, yakni pasal 131A.

Pasal 131A RUU ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan berdasarkan masa kerja paling lama serta bidang pekerjaan tenaga honorer.

Guru honorer merupakan salah satu bidang prioritas pengangkatan honorer menjadi PNS karena termasuk ke dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik, khususnya pendidikan.

Baca Juga: Jelang 2023, Guru Honorer Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal Penuntasan Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR, disebutkan beberapa kategori guru honorer beserta tenaga pendidik yang diprioritaskan dalam kebijakan ini.

Berikut ini guru honorer dan tenaga pendidik yang disebut dalam RUU ASN sebagai prioritas dalam kebijakan pengangkatan honorer menjadi PNS:

1. Dosen
2. Guru TK
3. Guru Kelas
4. Guru Penjaskes,
5. Guru Seni dan Budaya,

6. Guru Agama,
7. Guru Matematika,
8. Guru Bahasa Indonesia,
9. Guru Bahasa Inggris,
10. Guru Ilmu Pengetahuan Alam,

11. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial,
12. Guru Kimia,
13. Guru Fisika,
14. Guru Biologi,
15. Guru PKN,

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Beri Kesempatan untuk Lulusan SMA/SMK, S1 dan Diploma, Deadline 31 Desember 2022

16. Guru Bahasa Daerah,
17. Guru Teknologi Informasi Komputer,
18. Guru Akuntansi,
19. Guru Konstruksi Bangunan,
20. Guru Budidaya Pertanian,

21. Guru Bimbingan dan Konseling,
22. Guru SLB,
23. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan,
24. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif, guru bidang studi lainnya,
25. Tata Usaha Sekolah,
26. Penjaga Sekolah serta Tenaga Kependidikan lain.

Berdasarkan RUU ASN, guru honorer dan tenaga pendidik di atas hanya akan melakoni seleksi verifikasi validasi data surat keputusan pengangkatan untuk diangkat langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Profesi-Profesi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Ada Dosen dan Hakim, Resmi dan Menpan RB

Adapun yang dimaksud dengan verifikasi validasi adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi. Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler