Ternyata RUU Sisdiknas Miliki Banyak Usulan Bagi Kesejahteraan Guru. Salah Satunya Pengakuan Status Tendik...

3 Januari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi sejumlah usulan yang diajukan dalam RUU Sisdiknas tentang kesejahteraan guru /PIXABAY/ulleo

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengajukan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar disahkan menjadi UU.

Namun diketahui, RUU Sisdiknas belum mendapatkan pengesahan dari DPR RI dan masih menjadi polemik hingga saat ini.

Salah satu hal yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah proses pemberian tunjangan bagi guru yang sebelumnya terdapat dalam UU Guru dan Dosen yang dikeluarkan pada tahun 2005.

Nadiem Makarim selaku Kemendikbudristek mengatakan bahwa proses para guru untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan keharusan memiliki sertifikasi.

Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini Di PPG, Kemdikbud : Ada 2 Keuntungan Besar

Nadiem juga mengatakan lamanya proses sertifikasi sehingga membuat banyak guru yang tidak bisa segera mendapatkan sertifikasi.

“Itu peraturan keluar tahun 2005 dan sekarang tahun 2022, karena UU tersebut, walaupun dengan itikad baik, hanya 1,3 juta guru itu yang menerima sertifikasi,”kata Nadiem.

Nadiem mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara bincang-bincang dengan tema “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Meskipun saat ini RUU Sisdiknas masih menjadi pembahasan pihak yang berkepentingan, namun perlu dipahami bahwa banyak hal yang diusulkan dalam rancangan kebijakan pemerintah tersebut.

Beberapa hal yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan kesejahteraan guru, adalah seperti berikut ini:

- Saat ini, tunjangan profesi hanya diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikasi. RUU Sisdiknas mengusulkan pemisahan pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru.

Baca Juga: Ingin Sertifikasi Guru 2023 Tapi Baru Mengajar 3 Tahun, Apakah Bisa? Ini Jawaban Kemdikbud

- RUU Sisdiknas juga mengusulkan agar guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan penghasilan layak tanpa menunggu sertifikasi.

- Berikutnya, guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, sementara dalam RUU Sisdiknas diusulkan, seorang guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

- Saat ini, tenaga pendidik yang menjalankan tugas seperti guru, tidak diakui sebagai guru.

Dalam usulan yang diajukan RUU Sisdiknas, pendidik dalan satuan pendidikan kesetaraan dan pesantren formal masuk dalam kategori guru.

Baca Juga: Tinggal 8 Hari Lagi. Guru Semua Jenjang Pendidikan Segera Daftar. Berlaku Juga Bagi Non Sertifikasi...

- Kode etik guru secara nasional yang saat ini belum ada, akan diusulkan tercantum dalam RUU Sisdiknas, dengan ketentuan disusun oleh organisasi profesi di bawah koordinasi kementerian dan ditetapkan oleh menteri.

Meskipun saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dengan DPR RI, namun pemerintah terus berusaha melakukan perbaikan kondisi dan kesejahteraan para guru melalui kebijakan yang dikeluarkan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara sisdiknas.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler