Kabar Gembira Kemdikbud, 56.358 Guru ASN dan Non Kategori Ini Akan Kantongi Tunjangan, Anda Salah Satunya?

4 Januari 2023, 06:00 WIB
Inilah informasi kabar gembira Kemdikbud bagi 56.358 Guru ASN dan Non ASN yang bekerja di daerah khusus akan menerima TKG /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, sejumlah 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan.

Pasalnya bagi 56.358 guru ASN dan Non ASN akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Hal tersebut sebagaimana dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya 7 Hari Lagi...

Penerimaan TKG bagi guru tersebut, bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG bagi 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa TKG tersebut diperuntukkan bagi guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Bukan hanya itu, TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Baca Juga: Baru Diresmikan, Berikut Alasan Pemilihan Lokasi Masjid Raya Al Jabbar. Apa Saja Poin Pentingnya?

Adapun pemberian TKG ini, diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai penghargaan atas pengabdiannya pada dunia pendidikan.

Hingga saat ini Tim Data Ditjen GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk berkonfirmasi terkait penyaluran TKG tersebut.

Adapun konfirmasi yang diminta oleh Kemdikbud yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk pada guru penerima TKG.

Baca Juga: Hasil Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan non ASN di Tahun 2023, Akan Ada Sanksi Bagi...

Setidaknya ada empat hal penting dalam penerima tunjangan TKG ini yang perlu diketahui dan diperhatikan bagi calon penerima:

  1. Sumber data atas penyaluran TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.

Data penerima tersebut, kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud, Guru yang Hendak Jadi Kepala Sekolah Harus Memiliki 2 Sertifikat Ini, Apa Saja?

  1. Validitasnya tabel referensi harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.
  2. Bagi guru calon penerima TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
  3. Bagi guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKPTK yang diterbitkan Kemendikbud melalui dua tahap.

Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini di PPG, Ada 2 Keuntungan Besar

Tahap kesatu yaitu SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari – Juni.

Tahap keduanya yaitu berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli – Desember di tahun berjalan.

Terdapat hal penting yang harus diketahui bahwa guru ASN dan Non ASN, TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKPTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangannya.

Baca Juga: Mulai Ada Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan Non ASN 2023, Hasilnya Cek Disini

Sementara untuk mekanisme pembayaran TKG bagi penerima dilakukan setelah seluruh data guru penerima terverifikasi dan tervalidasi.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: GTK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler