Kabar Baik dan Buruk untuk Satuan Pendidikan di Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Perlu Tahu!

5 Januari 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik yang juga diiringi dengan kabar buruk untuk satuan pendidikan seluruh jenjang, sehingga guru dan kepala sekolah perlu tahu.

Memasuki tahun 2023, Kemdikbud telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.

Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Cipta Nindita Nusapala , Resmi Kemnaker. Lihat Kualifikasi dan Deskripsinya...

Adapun kabar baik terkait kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dalam rancangan Kemdikbud adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan KUR BRI 2022 Lengkap dengan Syarat-Syaratnya

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Selanjutnya, ada kabar buruk yang perlu diantisipasi oleh guru dan kepala sekolah. Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Baca Juga: Ternyata Begini Proses Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas? Simak Penjelasan Mendikbudristek Ini...

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.  Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Baca Juga: Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Adanya kebijakan soal pemotongan dana BOS 2023 perlu menjadi perhatian bagi para guru dan kepala sekolah agar dapat menyampaikan pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler