Ternyata Begini Proses Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas? Simak Penjelasan Mendikbudristek Ini...

- 5 Januari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Antara/Nirkomala/

BERITASOLORAYA.com – Pembicaraan tentang RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI tidak bisa dilepaskan dari pembahasan tentang tunjangan guru.

Pasalnya, ketika kabar tentang adanya RUU Sisdiknas mencuat ke permukaan, banyak yang beranggapan tunjangan guru akan dihapuskan.

Namun benarkah dalam RUU Sisdiknas itu terdapat peraturan yang akan menghilangkan tunjangan bagi guru di tanah air?

Beberapa waktu yang lalu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim bersama Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo membahas secara detail tentang itu.

Baca Juga: Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

Dalam salah satu bagian diskusi, Anindito Aditomo yang akrab dipanggil Nino, menyatakan bahwa UU Guru dan Dosen yang saat ini mengatur tentang tunjangan guru tersebut, bagus namun sulit diterapkan.

Hal itu karena kurang tepatnya pengurutan terhadap sertifikasi yang bertujuan untuk peningkatan kualitas dengan tunjangan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan.

“Dan urutannya jadi keliru, kalo di UU Guru dan Dosen sekarang, sertifikasi dulu, kualitas dulu, baru boleh mendapatkan kenaikan tunjangan, kenaikan kesejahteraan,”kata Nino.

Menurut Nino, seharusnya, ketika seseorang sudah menjalankan tugasnya, dalam hal ini sebagai guru, maka seharusnya orang tersebut harus mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x