Perhatian, Tunjangan Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA akan Cair di Awal April. Lihat Dasar Kebijakannya di Sini...

23 Januari 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru /Niek Verlaan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Guru semua jenjang, PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat bisa menarik nafas lega. Pasalnya, terdapat kabar bahwa akan ada tunjangan yang akan disalurkan.

Tunjangan yang akan dicairkan bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/ sederajat tersebut, direncanakan akan realisasi di awal bulan April 2023.

Bagaimana dasar kebijakan yang bisa membuat akan dilakukan pencairan tunjangan bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut?

Ternyata, dasar kebijakan pemerintah terkait penyaluran tunjangan bagi guru, terdapat dalam “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023”.

Baca Juga: Besok Terakhir, Para Guru Sertifikasi dan Non Segera Daftar Agenda dari Kemendikbud, Ini Link Resminya

Pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 tersebut, ada hal menarik untuk diperhatikan, bunyinya:

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji / Pensiun ke-13.”

Dari pernyataan yang tercantum dalam kebijakan tersebut, menunjukkan bahwa ASN dan pensiunan ASN akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dahulu, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, tidak memasukkan tunjangan kinerja.

Sedangkan di tahun 2022, pemerintah memperhitungkan tunjangan kinerja sebesar 50% dalam perumusan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13.

Meskipun demikian, belum diumumkan secara resmi skema untuk tahun 2023, apakah akan dimasukkan 50 % atau 100 % tunjangan kinerja dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

Hal itu karena sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan pengumuman resmi dan terbaru tentang itu.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Januari, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Program Kemdikbud

Biasanya, pemerintah atau Kemenkeu baru akan mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait petunjuk teknis (juknis) THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui, jika melihat dari penanggalan atau kalender Masehi yang beredar, Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Sehingga mungkin saja, penyaluran Tunjangan Hari Raya akan direalisasikan di awal bulan April 2023, seperti yang dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada kebijakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 ini, juga terdapat suatu hal menarik lain, selain informasi tentang THR dan gaji ke-13.

Informasi menarik tersebut penting untuk diketahui guru- guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya Tinggal 1 Hari Lagi...

Pada kebijakan tersebut ada pernyataan yang berbunyi “ Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Agama TA 2023 adalah sebesar Rp69,01 triliun”.

Selanjutnya terdapat info bahwa anggaran tersebut dipakai untuk mendukung sejumlah program pendidikan Kemenag, salah satunya berkaitan dengan tunjangan guru, yang bunyinya:

“Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang”

Dengan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap dilanjutkan pengadaannya bagi guru non PNS.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler