Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

25 Januari 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi. Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 /Instagram/Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com – Kabar menggembirakan untuk guru sertifikasi datang dari Kemdikbud perihal jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Akan tetapi sebelum guru sertifikasi melakukan pencairan tunjangan, perlu kiranya memperhatikan hal berikut agar tunjangan sertifkasi guru tahun 2023 ini bisa cair.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pencairan tunjangan sertifikasi guru akan diberian kepada penerima dengan besaran satu gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: Tutup 26 Januari 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Mendaftar untuk Pengembangan Ini, Berikut Linknya

Dimana, dalam pembayarannya akan ditransfer ke rekening guru penerima sesuai jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru yakni dilakukan pertriwulan.

Adapun jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 yakni sebagai berikut :

  1. Untuk pencairan triwulan 1, yakni dijadwalkan pada bulan Maret 2023
  2. Untuk pencairan triwulan 2, yakni dijadwalkan pada bulan Juni 2023
  3. Untuk pencairan twirulan 3, yakni dijadwalkan pada bulan September 2023
  4. Untuk pencairan triwulan 4, yakni dijadwalkan pada bulan November 2023

Baca Juga: CAIRKAN SEGERA, Guru Non Sertifikasi Akhirnya Dapat Tunjangan Ini Dari Pemerintah, Jangan Sampai Hangus

Meski guru sertifikasi akan dijadwalkan melakukan pencairan tunjangan sertifikasi pada bulan Maret 2023, namun sebelum itu guru sertifikasi harus melakukan siknronisasi data terlebih dahulu.

Adapun siknronisasai data sebelum melakukan pencairan, yakni dilakukan oleh Puslapdik sebagai mana jadwal yaitu pada akhir Februari 2023.

Oleh karenanya, guru sertifikasi jangan sampai melewatkan tahapan siknronisasi data tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Penggajian Masih Berlaku dengan Syarat...

Dalam pencairannya, tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima dengan masih menggunakan skema pencairan seperti tahun lalu.

Dimana tunjangan akan disalurkan melalui pemerintah daerah terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan kembali ke rekening guru penerima.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 di tahun 2023 ini sangat dinantikan oleh para guru sertifikasi.

Hanya guru sertifikasi yang memenuhi persyaratan berikut yang bisa dapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, antara lain yakni :

Baca Juga: Guru Full Senyum, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Klik Infonya Disini

- Memiliki sertifikat pendidik/serdik;

- Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidik yang telah tercatat pada aplikasi Dapodik;

- Telah mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Ada Info Gembira Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023, Dijamin Bikin Sumringah dan Girang

- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mempunyai hasil dari penilaian kinerja dengan paling rendah kantongi sebutan “Baik”;

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam/pada satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- Guru penerima tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Semoga informasi terkait tunjangan sertifikasi guru ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler