BERITASOLORAYA.com – Informasi gembira bagi guru penerima tunjangan sertifikasi 2023 kembali hadir.
Berita gembira tersebut berkenaan dengan tunjangan tahun 2023 yang diperuntukkan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Besaran tunjangan bagi guru sertifikasi untuk tahun 2023 masih sama dari sebelumnya.
Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi, TPG kali ini mekanisme pencairannya direncanakan akan berlangsung dari pusat ke daerah, barulah kemudian masuk ke rekening guru.
Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, PANRB Kantongi Opsi Terbaik Yang Disiapkan, APEKSI: Kita Optimis!
Bagi guru penerima tunjangan, selain TPG, juga akan diperoleh THR dan Gaji ke-13, sesuai dengan tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan serta rancangan APBN tahun 2023.
Jika merujuk pada Buku II Nota tersebut, diperkirakan sekitar bulan April, guru akan kembali memperoleh tunjangan THR dan gaji ke-13.
Kabar gembira lain yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022.
Disebutkan dalam PP, terutama bagian DAU, untuk penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lolos juga dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.