BERITASOLORAYA.com – Siap-siap terima tunjangan sertifkasi bagi anda yang pertama kali baru menerimanya.
Cek besaran tunjangan sertifikasi guru bagi penerima pertama kali pada artikel ini, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.
Untuk pemberian ataupun besaran tunjangan sertifikasi guru baik untuk tahun 2023, maupun tahun sebelumnya merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam PP ini, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang, dimana penyalurannya akan diberikan pada penerima melalui rekening.
Adapun perihal besaran tunjangan sertifikasi guru yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.
Itu artinya, guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan TPG nya sebagaimana golongan penggajian guru.
Sebagai contoh, anda setiap bulan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940, maka hasilnya Rp 2.063.520.
Maka, penerima tunjangan sertifikasi guru akan menerima tunjangan tiga kali gaji, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 juta sekian dengan dipotong pajak.