Catat, Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap, Paling Lambat 6 Februari Arahan Langsung Dirjen GTK

4 Februari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi dan non bisa ikut Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) 2023, simak informasi selengkapnya /Foto: Pexels/fauxles/

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi dan non sertifikasi diminta segera bersiap sesuai dengan arahan Dirjen GTK.

Dirjen GTK Kemdikbud memberikan arahan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi, yang jadwalnya paling lambat tanggal 6 Februari tahun 2023.

Arahan dari Dirjen GTK ini sangat diperlukan berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK, per tanggal 4 Januari 2023 lalu untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Tujuan dari arahan dari Dirjen GTK Kemdikbud, sangatlah banyak dan memiliki beberapa manfaat untuk guru, salah satunya meningkatkan kompetensi, pengalaman dan kemungkinan juga status.

Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....

Adapun Surat Edaran yang diterbitkan merupakan Surat Edaran Nomor 0121/B1/GT.02.02/2023.

Sehubungan dengan hal itu guru sertifikasi dan non sertifikasi diminta untuk menyimak artikel ini hingga selesai.

Lantas, informasi tentang apa yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi tersebut?

Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

Diketahui bahwa Surat Edaran yang disebutkan di atas perihal Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea Tahun 2023.

Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek dan Pemerintah Korea bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Program kerja sama yang dimaksud salah satunya penyelenggaraan Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) yang sudah berlangsung sejak tahun 2013.

Beberapa guru di seluruh Indonesia mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dapat mengikuti dan akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

Rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan bulan November tahun 2023.

Guru-guru Korea nantinya juga akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.

Kriteria guru sekolah yang bisa mengirimkan beberapa calon peserta adalah:

1. Pria/wanita usianya 30 sampai dengan 45 tahun

2. Keadaan sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: KAI121 Imbau Penipuan, Cek Perbedaan Akun Resmi dan Tidak Berikut Ini, Mulai Twitter Sampai WhatsApp

3. Jenjang SD, SMP, SMA/SMK

5. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun

6. Mampu berbahasa Inggris lisan dan tulisan dengan dibuktikan sertifikat TOEFL

7. Sertifikat TOEFL skor minimal 450

8. Energik, mempunyai keterampilan kesenian, khususnya dalam seni tradisional

9. Kreatif dan mempunyai interpersonal yang baik

10. Memiliki wawasan luas terutama hubungan antar bangsa

11. Mempunya karakter representatif sebagai duta bangsa.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peluang Fresh Graduate Daftar CASN 2023, PPPK dan PNS akan Dibuka, ini Kriterianya

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

- FC SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS)

- FC SK Guru Tetap Yayasan (GTY)

- FC KTP

- Pasfoto warna 4x6 (2 lembar) yang terbaru

- Biodata dan dilampiri fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan yang relevan ke program.

- Mendapat Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Nama-nama dan kelengkapan berkas calon diterima panitia minimal hari Senin, 6 Februari 2023, dikirimkan melalui alamat email: ademelani65@dikbud.belajar.id.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak di Jogja, Nomor 3 Paling Jumbo Cocok Dimakan Rame-Rame

Guru yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi berikutnya (tes tulis dan wawancara) yang diadakan bulan Maret/April 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler