BERITASOLORAYA.com – Selamat yah guru honorer, 7 kategori guru swasta non sertifikasi ini bakal terima honor di tahun 2023.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Hartopo bahwa sebanyak 8.120 guru honorer swasta akan mendapatkan honor nya di tahun 2023.
Jumlah guru honorer penerima honor ini lebih banyak daripada jumlah tahun lalu yang hanya sekitar 6.407 saja.
Baca Juga: Inilah Deretan Aktivitas yang Dapat Dilakukan Saat Sulit Tidur!
“Tahun lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan hanya 6.407 guru, kini ada tambahan 1.713 guru,” ungkap Bupati Kudus Hartopo.
Terkait besaran nominal honor guru sebelumnya telah diputuskan, yakni untuk tahun 2023 sekarang ini bukan besaran honor yang ditambah, melainkan jumlah penerima honor nya yang bertambah.
Oleh karena itu, Kata Bupati Kudus Hartopo, nominal honor yang diterima paling rendah senilai atau berjumlah Rp 350 ribu, sedangkan jumlah terbesar yang diberikan adalah senilai Rp 1 juta per guru.
Diujung masa jabatannya sebagai Bupati Kudus Jawa Tengah , Hartopo akan terus mengupayakan kesejahteraan guru honorer.
Ia akan mengupayakan guru swasta yang menerima honor agar masih bisa diusulkan nama-namanya.
Hal tersebut menurutnya, masih bisa dibahas oleh Hartopo terkait hal-hal yang ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.
“Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” ujar Bupati Kudus Hartopo sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.com.
Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii menuturkan, melihat adanya penambahan jumlah penerima honor, maka anggaran untuk pemberian honor guru juga bertambah.
“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” ungkap Syafii.
Adapun daftar guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi, sebagai penerima honor antara lain adalah sebagai beirikut :
- Yakni guru Raudlatul Athfal (RA);
- Yakni guru TPQ;
- Yakni guru madrasah diniyah;
- Yakni guru sekolah minggu;
- Yakni guru sekolah Budha;
- Yakni guru sekolah Hindu;
- Dan yang terkahir guru agama Kristen Katolik
Baca Juga: Rezeki Karir Bisa Melejit dan Cemerlang, Ustadz Abdul Somad : Malam-malam Amalkan Doa Ini
Merujuk pada peraturan Bupati Kudus perihal Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kudus, guru honorer swasta non sertifkasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
Ada lima persyaratan sebagaimana peraturan Bupati Kudus tersebut antara lain :
- Pertama, yakni guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
- Kedua, guru tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
Baca Juga: PNS Full Senyum, PANRB Berikan 4 Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Nomor 2 Bikin Happy
- Ketiga, guru tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
- Keempat, guru honorer swasta penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Kelima, guru terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;
Adapun besaran nominal yang didapat masing-masing guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi berbeda jumlahnya.
Jumlah yang berbeda tersebut disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah murid.
Bagi guru honorer swasta penerima honor, besaran nominal honor yang akan didapat sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta per guru.
Semoga informasi ini bermanfaat.***