Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

- 8 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menetapkan bahwa para guru yang mengabdi di daerah khusus akan menerima tunjangan untuk kesejahteraan hidupnya selama bertugas.

Tunjangan yang diberikan Kemdikbud kepada para guru yang mengabdi di daerah khusus disebut dengan tunjangan khusus guru atau TKG.

Diketahui, terdapat sebanyak 56.358 orang guru yang akan menerima TKG tersebut, baik yang statusnya tenaga honorer maupun yang sudah menyandang status ASN.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani mengatakan bahwa pemberian TKG tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah serta upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Bahagia, Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer di Daerah Ini Segera Diberikan. Simak Kriteria yang Dapat

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “kata Nunuk.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan konfirmasi persetujuan untuk nama- nama guru penerima TKG seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Surat keputusan tersebut telah terbit pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu, dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x