Kabar Gembira, Kemdikbud Kasih Peluang ini untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

9 Februari 2023, 09:30 WIB
Kemdikbud menyampaikan kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus honorer. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menyampaikan berita gembira untuk guru honorer baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Diketahui bahwa guru sertifikasi dan non sertifikasi yang masih berstatus non ASN, mendapatkan peluang yang besar untuk mengikuti seleksi PPPK.

Kemdikbud menyampaikan informasi untuk guru honorer yang sertifikasi maupun non sertifikasi, mengenai adanya penambahan kuota atau optimalisasi formasi seleksi PPPK tahun 2022.

Maka, dalam rangka optimalisasi pemenuhan pegawai PPPK tahun 2022 dilakukan koordinasi dan sinkronisasi oleh panselnas gabungan dari  Kemendikbud Ristek, KEMENPAN-RB dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Mendikbud Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Begini 5 Poin Paparan Nadiem, Nomor 5 Soal Kesejahteraan Guru

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ristek, Nunuk Suryani, mengungkap mengenai adanya formasi kosong sesudah diadakan seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Selain terdapat formasi yang kosong,  juga terdapat kuota yang belum terserap dengan baik, sehingga perlunya memperjuangkan ASN PPPK.

Hal itu dimaksudkan juga supaya jumlah perekrutan ASN lebih banyak dan memberi dampak baik kepada guru honorer akan nasibnya untuk ke depan.

Sebelumnya, pada seleksi PPPK tahun 2022 dibuka bagi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan juga pelamar Umum.

Baca Juga: Bangun Hubungan Sehat, Pahami Cara Ciptakan Rasa Aman dan Bahagia

Meskipun begitu, masih ada formasi yang kosong, sebab banyak yang tidak terlamar. Maka, dilakukan optimalisasi untuk mengisi kekosongan formasi, sehingga dapat diisi oleh pelamar yang belum memperoleh formasi.

Kebijakan tersebut diharapkan agar jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak  yang merujuk juga pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PermenpanRb) Nomor 20 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengatur perihal pengadaan ASN PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Sesuai dengan peraturan, guru yang saat ini mengajar pelajaran yang  tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya, direkomendasikan Kemdikbud untuk ditempatkan di sekolah lain.

Maka, pengumuman PPPK tahun 2022, perlu adanya penundaan, dalam rangka optimalisasi kebutuhan formasi dan rekomendasi penempatan bagi guru honorer.

Baca Juga: Selamat Yah Guru Honorer, 7 Kategori Tendik Non Sertifikasi Akan Dapat Honor Hingga Rp 1 Juta. Anda Termasuk?

Hal itu dimaksudkan supaya kuota formasi dapat terserap dengan baik dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan. 

Optimalisasi dan sinkronisasi data membutuhkan waktu, sehingga dapat berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2022, namun hal itu semakin membuka peluang untuk honorer menjadi ASN. 

Adapun hasilnya, diperkirakan Nunuk keluar pada minggu ke-3 atau ke-4 bulan Februari tahun 2203, sesuai dengan arahan BKN.

Pemerintah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru sebagai upaya untuk memperjuangkan pendidikan Indonesia ke depan yang lebih baik. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: GTK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler