Honorer Pasti Tergoda, Yuk Intip Gaji Guru PNS Semua Jenjang di Tahun 2023, Ada Banyak Tunjangannya Ternyata

12 Februari 2023, 13:55 WIB
Ada info resmi dari pemerintah tentang gaji guru PNS di tahun 2023 mulai dari SD hingga SMA, lengkap dengan berbagai tunjangan yang didapat /Unsplash/Mufid Majnun/

BERIASOLORAYA.com – Ada info resmi dari pemerintah tentang gaji guru PNS di tahun 2023. Bagi guru honorer yang diangkat menjadi PNS maka perlu tahu info tentang gaji dan tunjangan terbaru.

Menjadi guru PNS baik SD hingga SMA/SMK tentunya menjadi impian semua guru di Indonesia. Hal itu tak lain karena nasib kesejahteraan guru PNS lebih terjamin hingga masa tua nanti.

Hal itu bukan tanpa alasan, ternyata daftar gaji guru PNS di tahun 2023 nominalnya cukup variatif sesuai dengan tingkat golongannya.

Baca Juga: Cek, Nama Sungai yang Diabadikan dalam Kereta Api Beserta Fakta Menariknya

Gaji guru PNS baik SD maupun jenjang lainnya tergolong cukup besar di tahun 2023 ini. Sehingga tak sedikit masyarakat yang ingin bermimpi menjadi guru PNS, terutama bagi guru honorer.

Selain mendapat gaji yang terbilang cukup besar, guru PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang diperoleh.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah daftar tunjangan dan gaji guru PNS tahun 2023 sesuai dengan tingkat golongannya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Tenaga Honorer Langsung Dapat 3 Keuntungan Jika Lulus PPPK, Mulai Dari Gaji Hingga…

  1. Gaji PNS

Gaji Guru PNS Golongan I

- Golongan I a, Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Golongan I b, Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

- Golongan I c, Rp1.776.600 – Rp2.686.500.

Gaji Guru PNS Golongan II

- Golongan II a, Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

- Golongan II b, Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

- Golongan II c, Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

- Golongan II d, Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Baca Juga: Ganjar Punya Solusi Agar Honorer Tidak DIhapus: Ganti dengan Tenaga Kontrak Saja.....

Gaji Guru PNS Golongan III

- Golongan III a, Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

- Golongan III b, Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

- Golongan III d, Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Gaji Guru PNS Golongan IV

- Golongan IV a, Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

- Golongan IV b, Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

- Golongan IV c, Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

- Golongan IV d, Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

- Golongan IV e, Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Hutang Lunas dan Dilancarkan Rezeki. Buya Yahya : Biarpun Hutangmu Segunung, Allah Bantu

  1. Tunjangan Guru PNS

Selain mendapat gaji, guru PNS juga akan memperoleh beberapa tunjangan yang didapatkan. Beberapa jenis tunjangan guru PNS tersebut disesuaikan dengan status guru PNS yang bersangkutan seperti jabatan eselon untuk tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

Inilah daftar tunjangan guru PNS di tahun 2023:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan perjalanan dinas

Baca Juga: Selamat Yah Guru Honorer, 7 Kategori Tendik Non Sertifikasi Akan Dapat Honor Hingga Rp 1 Juta. Anda Termasuk?

Itulah info terkait daftar gaji guru PNS di tiap golongan serta rincian tunjangan yang akan diperoleh di tahun 2023.*** 

Editor: Kamaludin

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler