Ternyata Karena Ini, Guru Honorer Bisa Dapat Prioritas dari Kemdikbud untuk Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Simak!

13 Februari 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud Bisa Prioritaskan Guru Honorer untuk Jadi ASN PPPK Tahun 2023 /Muchlis Biro Pers Setpres/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menyiapkan kabar baik untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia terutama para guru honorer.

Pasalnya para guru honorer tentu sedang menantikan adanya seleksi dari pemerintah untuk bisa menjadi ASN sebagaimana impian para guru.

Tenang saja pemerintah telah menyiapkan solusi yaitu rekrutmen CASN yang dibuka pada tahun 2023 ini dan bisa diikuti oleh seluruh guru honorer.

Dalam rekrutmen CASN 2023 ini, guru honorer mendapatkan kesempatan untuk bisa menjadi ASN PPPK.

Namun tentu ada beberapa tahapan yang harus dilalui bagi para guru honorer untuk bisa menjadi ASN sebagaimana ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Sejumlah Ini Pasti Bahagia Bisa Diangkat oleh Pemerintah Jadi ASN, Yuk Simak!

Rekrutmen CASN 2023 ini jangan sampai dilewatkan begitu saja ya, karena guru honorer akan mendapatkan informasi penting dari pemerintah terkait dengan kesempatan emas ini.

Sebagai informasi ada beberapa kategori pelamar dalam seleksi PPPK di tahun 2023, diantaranya:

  1. Pelamar prioritas 1 yaitu pelamar yang sudah mencapai nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK
  2. Pelamar prioritas 2 yang memiliki status sebagai THK-2
  3. Pelamar prioritas 3 yaitu pelamar non ASN yang berasal dari sekolah negeri dan datanya tersimpan di Dapodik dan juga memiliki masa kerja minimal 3 tahun

Kategori tersebut tentu harus dipahami oleh seluruh calon pelamar seleksi PPPK agar bisa lolos dan menjadi ASN di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya

Beberapa kriteria yang ternyata sudah ditentukan oleh Kemdikbud bagi para guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih dari itu
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI dan sebagainya
  5. Tidak menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik
  6. Sudah memiliki sertifikat pendidik atau mempunyai gelar sarjana atau diploma
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)

Kriteria yang ditentukan oleh Kemdikbud tersebut tentu harus segera dipahami oleh para guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Diketahui oleh Pelamar pada Tanggal Berikut, Simak di Sini

Sebab tenaga pendidik sedang diprioritaskan oleh Kemdikbud dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Peluang emas jangan sampai dilewatkan begitu saja ya, guru honorer segera bersiap.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler