Akhirnya Kemdikbud Rilis Juknis Terbaru PPG Prajabatan, Lulusan S1 dan D4 Bisa Jadi Guru Sertifikasi!

20 Februari 2023, 09:10 WIB
Akhirnya Kemdikbud merilis juknis terbaru pelaksanaan PPG Prajabatan. Simak informasi penting berikut ini. /Instagram nadiemmakarim


BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru berkaitan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan melalui laman resminya. Program PPG Prajabatan merupakan kesempatan emas bagi lulusan S1 dan D4 dididik menjadi guru sertifikasi.

Artikel ini membahas juknis terbaru pelaksanaan PPG Prajabatan meliputi persyaratan bagi calon peserta atau mahasiswa, beasiswa, dan informasi penting lainnya. Simak terus artikel ini agar mendapatkan keseluruhan informasi penting mengenai program Kemdikbud yang satu ini.

Aturan lengkap mengenai juknis resmi pelaksanaan PPG Prajabatan terbaru telah termuat dalam Perdirjen GTK nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Terakhir Besok! Puluhan Ribu Guru Kategori Ini Diminta Lakukan Arahan Kemdikbud, Terkait Sertifikasi...

Apa Itu PPG Prajabatan?

Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan sarjana S1 dan D4, baik dari kependidikan maupun non kependidikan untuk menjadi calon guru sertifikasi.

Program PPG Prajabatan ditujukan untuk melahirkan para guru dengan sertifikat pendidik yang mengajar di berbagai jenjang satuan pendidikan, seperti jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Para lulusan S1 dan D4 yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan akan menjalani serangkaian pembelajaran sebagai mahasiswa di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni perguruan tinggi yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program PPG Prajabatan.

Baca Juga: Nasib 4.780 Tenaga Honorer di Wilayah Ini Masih Belum Jelas. Pemkot Tegaskan Tidak Ada Perekrutan Baru...

Apa Persyaratan Mengikuti PPG Prajabatan?

Untuk menjadi mahasiswa PPG Prajabatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain dapat ditemukan di Bab VI juknis yang berbunyi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);

c. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

d. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

e. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

f. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

g. memiliki surat keterangan berkelakuan baik;

h. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

i. menandatangani pakta integritas; dan

j. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Beasiswa untuk Mahasiswa PPG Prajabatan

Sumber dana program PPG Prajabatan menurut juknis terbaru berasal dari APBN. Lebih lanjut, terdapat pemberian bantuan berupa beasiswa yang diberikan selama dua semester sesuai dengan tahun akademik LPTK.

Baca Juga: Ratusan Nakes Dibutuhkan di Daerah Ini, Pemprov Pastikan Akan Ada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Adapun jumlah bantuan atau beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa PPG Prajabatan adalah sebesar Rp8.500.000 per semester. Dana tersebut digunakan oleh LPTK untuk membiayai komponen seperti:

- pendidikan atau biaya akademik

- penilaian kinerja, dan

- penilaian uji kompetensi pendidikan profesi guru (UKPPG).

Untuk memahami lebih lanjut program PPG Prajabatan berdasarkan juknis terbaru dari Kemdikbud, silakan kunjungi link berikut.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler