Info PPPK Guru 2022: Kemdikbud Rilis Nama-nama Pelamar P1 yang Batal Dapat Penempatan, Jumlahnya Ribuan!

6 Maret 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud rilis nama guru P1 yang terdampak pembatalan penempatan PPPK guru 2022 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Pelamar prioritas 1 atau pelamar P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 adalah para pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapat penempatan.

Pada seleksi PPPK guru tahun anggaran 2022, para guru lulus passing grade atau yang sudah memenuhi nilai ambang batas tersebut dispesialkan dan dijadikan prioritas utama untuk jadi ASN.

Tanpa perlu mengikuti seleksi tes lagi, guru P1 langsung mendapatkan penempatan dan tinggal menunggu pengumuman untuk menjadi ASN PPPK di tahun 2023 ini.

Namun, ternyata ada lebih dari 3000 pelamar P1 yang batal mendapatkan penempatan dalam seleksi guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Marak Bencana, Kementerian Sosial Gelar Doa Bersama

Hal ini diumumkan Kemdikbud melalui Pengumuman Nomor. 1199/B/GT.00.08/2023 yang juga menyertakan nama-nama dari pelamar P1 tersebut.

Beriringan dengan rilisnya nama-nama pelamar P1 yang batal mendapatkan penempatan, Kemdikbud juga memberikan arahan bagi para guru yang bersangkutan.

Lewat pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Dirjen GTK Kemdikbud Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, disampaikan sebanyak 3.043 pelamar P1 batal dapat penempatan.

Baca Juga: Universitas Jember Terkenal di Thailand, Rektor UNEJ Sampaikan Rasa Bangga

Setelah dilakukan verifikasi pada sanggahan pelamar P1, Kemdikbud menetapkan perubahan status ribuan pelamar P1 dari yang mulanya mendapatkan penempatan menjadi dibatalkan.

Atas keputusan itu, Kemdikbud menyampaikan permohonan maaf dan mengarahkan guru P1 yang terdampak untuk menghubungi kontak resmi Kemdikbud.

Para guru P1 yang terkena pembatalan penempatan bisa mengakses layanan bantuan guru PPPK melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi nomor telepon 02150847721.

Baca Juga: 7 Tips Guru agar Tahu Karakteristik Setiap Siswa di Kelas, Kemdikbud Ristek Bagi Rahasianya...

Berikut ini nama-nama dari pelamar prioritas 1 atau P1 yang batal mendapatkan penempatan:

1. Nomor peserta 2130101120407688 dengan nama ALIFAH TENI AMELIA. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS.

2. Nomor peserta 2130101120371812 dengan nama ANGGUN RISDAWATI. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

Baca Juga: Sedikit Berubah dari Tahun Sebelumnya, Inilah Petunjuk Teknis Dana BOS 2023, Dapat Diakses secara Online?

3. Nomor peserta 2130101110230193 dengan nama APEN SODIKIN. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

4. Nomor peserta 2130101110265815 dengan nama ARIE OETOMO. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

5. Nomor peserta 2130101110259582 dengan nama ARIS APRILU. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

6. Nomor peserta 2130101120623700 dengan nama AYU KURNIASIH. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

Baca Juga: Waduh, 3000 Lebih Pelamar P1 Gagal Dapat Penempatan pada Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Nama-namanya Segera!

7. Nomor peserta 2130101120634001 dengan nama AYU MIRANDANI. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

8. Nomor peserta 2130101110246337 dengan nama BUJANG,SS. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

9. Nomor peserta 2130101110218353 dengan nama CHAIRIL ANWAR. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

10. Nomor peserta 2130101120457965 dengan nama DEWI AYU LESTARI. Kode jabatan JF01001404, jabatan AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS

Baca Juga: Finalisasi Opsi Penataan Tenaga Honorer, Tidak Ada Pemberhentian Non ASN?

Lebih lanjut nama-nama dari guru dan pelamar yang terdampak keputusan ini bisa diketahui melalui tautan berikut ini:

DAFTAR PELAMAR PRIORITAS 1 YANG DIBATALKAN PENEMPATANNYA

Demikian informasi ini. Segera hubungi nomor yang tertera bagi guru terdampak yang ingin mempertanyakan keputusan Kemdikbud lebih lanjut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler