BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud sedang mempersiapkan PPG Dalam Jabatan 2023. Dalam proses persiapan proses sertifikasi tersebut, guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia disebutkan dalam surat edaran terbaru Kemdikbud untuk terlibat di dalamnya.
PPG Dalam Jabatan 2023 dipersiapkan Kemdikbud agar guru ASN yang belum sertifikasi dapat memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru ASN sebagai bentuk fisik penghargaan bahwa pemilik merupakan tenaga didik profesional yang diakui.
Tidak hanya pengakuan secara sah dari pemerintah, guru sertifikasi juga memiliki keuntungan dengan hak atas TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Jumlah yang diterima guru saat pencairan TPG tidak sedikit, yaitu satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan. Dengan ini, guru sertifikasi bisa disebut memiliki penghasilan 2 kali lipat gaji per bulan.
Baca Juga: Pengen Jadi PNS di BKN? Jurusan ini Bisa Jadi Pilihan Saat SNBT 2023
Meskipun demikian, pencairan TPG bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dilakukan setiap triwulan, bukan per bulan sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Proses persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 dimulai Kemdikbud dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 perihal informasi verfikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhis PLPG.
Meskipun jelas dituliskan dalam surat bahwa sasarannya adalah guru di seluruh Indonesia, tetapi tentu tidak dipukul rata untuk semua guru dan kepala sekolah. Maksudnya, ada kriteria spesifik lainnya yang dimaksudkan oleh Kemdikbud dalam surat tersebut.
Guru yang ditargetkan oleh SE tersebut adalah guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir PLPG yang tercatat sebagai peserta verval sasaran 5 oleh Ditjen GTK Kemdikbud.
Guru dan kepala sekolah yang terdaftar sebagai peserta verval sasaran 5 diminta untui melakukan verval administrasi untuk memudahkan Kemdikbud memulai persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.
Jadwal Verval Administrasi Peserta Verval Sasaran 5
Dalam lampiran II surat edaran tersebut dicantumkan jadwal yang harus disimak dan dipahami oleh peserta verval administrasi. Jadwal lengkapnya bisa Anda simak berikut ini.
Pengumuman dan sosialisasi pendaftaran: 9 Maret 2023
Baca Juga: Info Penting Bestie! BKN Merilis Penyesuaian Jadwal Penerimaan Seleksi PPPK Guru 2022, Nih
Pendaftaran/ajuan berkas: 13-19 Maret 2023
Perbaikan berkas: 15-21 Maret 2023
Verifikasi dan validasi oleh petugas: 15-25 Maret 2023
Pengumuman hasil verval administrasi: 28 Maret 2023
Persyaratan Verval Administrasi
Peserta verval administrasi, yaitu guru dan kepala sekolah yang tercatat sebagai peserta verval 5 wajib memenuhi persyaratan yang juga disebutkan Kemdikbud dalam surat edarannya.
1. Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK;
4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Yuk Daftar! Berikut Kriteria Lokasi hingga Pemilik Rekening KPM BPNT yang Harus Dipahami
Untuk peserta verval asministrasi yang dimulai 4 hari lagi ini total peserta guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia yang tercatat sebanyak 1.982 orang. Setiap peserta harus memenuhi persyaratan, mengumpulkan dokumen yang diminta menggunakan akun SIMPKB, dan melakukan verval administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.***