Verval Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional dan Uji Kompetensi di Akhir PLPG, Cek 10 Poin Ini

10 Maret 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG /rupixen/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi tentang verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG untuk guru ketahui.

 

Informasi verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG ini bisa guru simak melalui penjelasan yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun informasi verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.

Baca Juga: 250.300 Tendik Dapat Penempatan di PPPK Guru Tahun 2022 dan 3.043 yang Batal Dapat Kesempatan Ini

Diketahui surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG tersebut bernomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Secara lebih lanjut surat edaran tentang verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud tersebut bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Daljab 2023, Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru melaksanakan verval administrasi untuk para guru di seluruh Indonesia secara bertahap.

Lalu sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa informasi penting dalam surat edaran Kemdikbud tersebut yang harus diketahui guru, antara lain:

1. Perlu diperhatikan bahwa guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG supaya melaksanakan verval berkas calon peserta PPG Daljab 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).

 

2. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

a. Pertama adalah terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan Direktorat Jenderal GTK.

b. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud.

c. Mempunyai NUPTK.

d. Selain itu juga masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah atau Kepsek.

Baca Juga: Rilis Pernyataan Sikap PGRI dan Forum Guru untuk Masalah P1 Guru PPPK Tahun 2022 yang Dibatalkan

e. Kondisi sehat jasmani dan rohani.

f. Berkelakuan baik.

g. Kemudian untuk usia setinggi-tingginya yaitu 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Selanjutnya persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB masing-masing.

 

Adapun untuk persyaratan administrasi serta daftar linieritas bisa dilihat pada Lampiran II dan III surat edaran Kemdikbud tersebut.

4. Perlu diketahui bahwa pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023 sebagaimana jadwal yang terlampir.

Baca Juga: Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

Itulah informasi verval administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir PLPG yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: SE Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler