Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

- 10 Maret 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi investasi crypto
Ilustrasi investasi crypto /fabrikasimf/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Investasi dalam dunia ekonomi selain saham, yang marak di kalangan pemuda adalah investasi crypto. Diketahui bahwa saham menurut ulama diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan syariat. Lantas, apakah crypto diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya?

Dalam hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama menyampaikan mengenai hukum crypto. Sementara untuk saham menurut ulama hukumnya boleh, asalkan harus memenuhi beberapa hal.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, yang salah satunya dari mui.or.id, berikut ketentuan berinvestasi saham dan crypto.

1. Saham

Baca Juga: SELAMAT! Lebih 250 RIbu Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN, Ini Link Pengumumannya!

Menurut Ustadz Abdul Somad saham diperbolehkan, akan tetapi, harus terlepas dari tiga hal yaitu:

- Terlepas dari gharar (ketidakpastian/judi).

- Terlepas dari unsur aniaya.

- Terlepas dari unsur penipuan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Investasi Aset Reksa Dana dan Bagaimana Cara Memulainya? Cari Tahu di Sini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x