Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini

12 Maret 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini imbauan Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang menjadi peserta PPPK guru 2022 /Pexels/Pavel Danilyuk/

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 ada yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus.

Bagi tenaga honorer, guru sertifikasi dan non sertifikasi yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2022, tentunya harus mengikuti prosedur selanjutnya untuk resmi menjadi ASN.

Seleksi PPPK tahun 2022, di antara kriteria pesertanya adalah guru sertifikasi seperti halnya sudah mengikuti PPG maupun non sertifikasi dengan syarat terdaftar Dapodik atau sudah lulus Passing Grade.

Sehubungan itu, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 harus mengetahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran baru.

Baca Juga: Geger, Sri Mulyani bersama Mahfud MD Bahas Aliran Dana 300 Triliun yang Mencurigakan di Kementrian Keuangan

Surat edaran tersebut menyampaikan mengenai jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022.

Jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam surat BKN Nomor : 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada tanggal 8 Maret tahun 2023.

Diterbitkan surat edaran baru tersebut, dinyatakan bahwa surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 resmi dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: Waw, ASN Bisa Bekerja di Rumah? Ini Kata BKN

Jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 yang harus diketahui oleh tenaga honorer guru, baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi, adalah sebagai berikut:

- Pada tanggal 22 Januari hingga tanggal 9 Maret tahun 2023 merupakan jadwal pengolahan hasil seleksi PPPK guru untuk pelamar umum.

- Tanggal 8 sampai dengan 9 Maret tahun 2023, disampaikan terkait pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2,P3, dan Pelamar Umum).

Diketahui bahwa pelamar P1 terdapat beberapa yang tidak mendapatkan penempatan atau terkena pembatalan penempatan.

Baca Juga: Resensi Buku The 5 AM Club: Bangun Pagi Bikin Sukses? Emang Bisa?

Pembatalan penempatan peserta seleksi PPPK guru tahun 2022 sudah disampaikan pemerintah melalui surat pengumuman resmi dengan Nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Penyebab pembatalan status peserta P1, dikarenakan ada perubahan sesudah Panselnas melakukan verifikasi kembali yang diambil berdasarkan dengan perangkingan.

Pelamar prioritas pertama yang terkena pembatalan penempatan yaitu sejumlah 3.043 pelamar PPPK guru.

Pada pengumuman PPPK guru tahun 2022, terdapat pelamar yang juga dinyatakan lulus seleksi dan pelamar yang tidak lulus seleksi.

Baca Juga: Mau Investasi Saham tetapi Tidak Paham Caranya? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK guru tahun 2022, tentunya ingin mengajukan sanggahan. 

- Jadwal sanggahan yang tercantum sesuai surat edaran dilaksanakan pada tanggal 10 hingga dengan tanggal 12 Maret 2023.

Maka, Kemdikbud meminta kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang tidak lulus seleksi PPPK, diminta melakukan sanggahan.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Madura United vs PSS Sleman Skor 2 – 1, Berikut Statistik Pemain Kunci dan Pertandingannya

- Jadwal jawab sanggah sesuai SE akan dilakukan tanggal 13 hingga dengan 19 Maret tahun 2023.

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diinformasikan pada tanggal
9 sampai dengan tanggal 10 April 2023.

Peserta yang lulus, setelah itu diminta Kemdikbud untuk melakukan pengisian DRH guna mendapatkan NI PPPK.

- Jadwal pengisian DRH NI PPPK, tanggal 11 sampai dengan tanggal 30 April tahun 2023.

- Jadwal usul penetapan NI PPPK dilakukan tanggal 24 April sampai dengan tanggal 18 Mei tahun 2023.

Baca Juga: Kenalan Sama OJK dan BAPPEBTI Agar Investasi Tenang Dihati

Demikian informasi penyesuaian jadwal seleksi pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang mengikuti seleksi PPPK.

Jadwal tersebut kemungkinan sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait. Maka, calon PPPK diminta untuk selalu memantau laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler