Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan Segera Cair, Catat Syarat Penerima TPG, Simak selengkapnya

17 Maret 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi guru penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru/ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

BERITASOLORAYA.com - Banyak guru di seluruh Indonesia yang sampai saat ini masih menunggu kepastian tentang pencairan dan penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2023. Tunjangan sertifikasi guru 2023 nantinya akan diberikan kepada guru, baik PNS maupun non PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan segera untuk dilakukan pencairan.

Tunjangan sertifikasi guru 2023 akan segera dilakukan pencairan dengan pengelolaan tunjangan profesi guru atau TPG dan tunjangan khusus untuk guru non pegawai negeri sipil atau non PNS.

Tunjangan sertifikasi guru 2023, atau TPG nanti akan disalurkan secara langsung oleh Puslapdik Kemendikbud dengan waktu pencairan yang akan segera untuk dilakukan pencairan atau penyaluran.

Baca Juga: Solusi Atasi Rambut Rontok Ada di Dapur Rumah, Gampang Cara Membuatnya

Namun, sebelum dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi oleh para guru dalam menerima penyaluran tunjangan tersebut.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023?

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, tentang pencairan sertifikasi guru 2023, berikut ini persyaratan bagi penerima TPG guru yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Pada Seleksi ASN PPPK Guru 2023, Ribuan Guru Kategori Ini Diuntungkan? Nunuk Sampaikan Deretan Kabar Baiknya

1. Memiliki minimal satu sertifikat pendidik.

2. Status sebagai guru di daerah di bawah binaan Kementerian dengan dibuktikan dengan:

a. Surat keputusan pengangkatan guru PPPK bagi guru yang berstatus PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

b. Surat keputusan pengangkatan guru PNS oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

3. Aktif mengajar yang dibuktikan dengan memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi guru atau NRG yang diterbitkan secara resmi oleh kementerian.

5. Menjalankan tugas menjadi guru yakni dengan mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dan akan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan penyelenggara.

6. Beban kerja guru wajib terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali yang memiliki persyaratan khusus.

7. Mengajar sesuai dengan jumlah siswa yang sudah disyaratkan dan memiliki penilaian kinerja minimal dengan status baik pada setiap unsur penilaian.

Baca Juga: Cek, Loker di PT Megatama Putra Makmur Bulan Maret 2023. Simak Kualifikasi Hingga Posisi yang Ditawarkan

Demikian ulasan tentang syarat penerima TPG yang akan segera mendapatkan tunjangan sertifikasi guru 2023. Pencairan ini tentu akan memberikan keuntungan untuk para guru.

Hingga kini, belum ada kepastian tentang jadwal pencairan dan penyaluran dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Semoga dapat sesegera mungkin untuk dicarikan.

Syarat yang harus diperhatikan agar mendapatkan pencairan dari tunjangan sertifikasi guru 2023, untuk para guru seluruh Indonesia. Semoga informasinya bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler