Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

20 Maret 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi /Dok. GTK Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat regulasi untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.

Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Pelamar Jabatan PPPK Teknis 2022 ini Ada Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Praktik Kerja, Cek Jadwal dan Lokasi

Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.

Adapun ketentuan dalam regulasi tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Program Guru Penggerak di Ujung Tanduk? Nadiem Makarim: Ujung-Ujungnya Keputusan Program Ini..

2. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.

3. Telah mempunyai NUPTK.

4. Telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: TERBARU, Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Bakal Naik Sebesar 2 Kali Lipat, Siap-Siap Cek Rekening

5. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

6. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan.

7. Bebas dari narkotika.

Baca Juga: Kapan THR bagi ASN Dicairkan? Ternyata di Tanggal Berikut menurut Aturan Ini...

8. Berkelakuan baik.

Perlu diketahui, regulasi Permendikbud tersebut berbeda dari peraturan yang sebelumnya.

Pasalnya, pada regulasi terbaru disyaratkan tahun minimal mengajar atau aktif menjadi guru ditentukan selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Nasib Guru Penggerak Tahun 2024, Menteri Nadiem Sampaikan: Guru Penggerak Masa Nunggu..

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya diharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.

Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para guru non sertifikasi yang saat ini sedang mengajar kurang dari lima tahun.

Dengan demikian, akan banyak guru yang berkesempatan mendapatkan sertifikasi nantinya.

Baca Juga: Curhat Guru Honorer P1 yang Batal Dapat Penempatan di PPPK 2022, Sudah Mengabdi 17 Tahun…

Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa Guru Dalam Jabatan yang dimaksud adalah Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi guru dalam status Guru Dalam Jabatan, antara lain:

1. Telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Baca Juga: Maaf, 41 Guru P1 di Kabupaten Ini Kena Pembatalan Penempatan, Dinas Pendidikan Setempat Beri Penjelasan

2. Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2.

Demikian informasi terkait nasib guru non sertifikasi yang kini diberikan kesempatan yang lebih oleh pemerintah untuk Guru Dalam Jabatan.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler