Terbuka 163 Posisi untuk Guru Penggerak Jadi Prioritas Kepala Sekolah, Bersiap Penuhi Persyaratannya!

22 Maret 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim /

 

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) memberikan kesempatan kepada lulusan guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

Namun, rekomendasi dari Kemdikbud tersebut dikhususkan untuk sekolah negeri.

Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa kualitas dari guru penggerak dianggap layak diprioritaskan menjadi kepala sekolah karena telah memiliki bekal.

Baca Juga: PENTING! Supaya Terdaftar dalam Database BKN, Tenaga Honorer Harus Lakukan Ini

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani memaparkan rekomendasi penugasan guru penggerak untuk dijadikan sebagai kepala sekolah saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Meda pada tanggal 2 sampai 3 Maret 2023.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga pernah menyinggung supaya lulusan guru penggerak menjadi prioritas menjadi kepala sekolah.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, terdapat 163 formasi untuk kebutuhan kepala sekolah.

Baca Juga: SELAMAT! Pemerintah Bakal Kucurkan Tunjangan Hari Raya untuk 9 Golongan Ini, Berikut Penjelasan Kapan Cairnya

Sementara itu, kini hanya terdapat 159 lulusan guru penggerak yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Bahkan, diketahui di Kota Medan belum ada guru penggerak yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Sekda Kota Medan itu juga berharap jika persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas.

Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Kado Istimewa Buat Tenaga Honorer, Menteri PANRB Didesak Melakukan Hal Ini

Sekaligus meminta supaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk melakukan pengecekan kembali data calon kepala sekolah yang akan dilantik.

Dengan begitu, arahan dari Sekda Kota Medan tersebut mengharuskan dilakukan seleksi lagi terkait persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.

Mengenai hal itu, Nunuk Suryani kemudian memberikan tanggapannya dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021.

Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair

Jadi, mekanismenya akan diisikan dulu posisi kepala sekolah yang diambil dari lulusan guru penggerak.

Apabila memang semua guru penggerak telah habis diangkat, baru posisi kepala sekolah bisa diisi dengan mengangkat guru baik PNS maupun PPPK.

Terkait dengan persyaratannya, ketentuannya menjadi kepala sekolah tetaplah sama.

Baca Juga: BOCORAN, Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Lebih dari 1 Juta Formasi, Guru Honorer Jadi Prioritas

Perlu diperhatikan, lulusan guru penggerak harus selalu meningkatkan kualitasnya dengan selalu mengupgrade skill dan pengetahuan.

Demikianlah, informasi mengenai arahan rekomendasi dari Kemdikbud untuk memberikan prioritas kepada lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler