Ternyata Guru PNS Bisa Naik Pangkat, Dirjen GTK Menetapkan 6 Ketentuan yang Harus Dipenuhi

29 Maret 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi Guru PNS yang naik pangkat /Dian Sulistiono/

 

BERITASOLORAYA.com Guru PNS di beberapa daerah banyak yang girang karena tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, atau tamsilnya akan segera cair. Betapa bahagianya, saat guru mendengar bahwa ia bisa naik pangkat. Bukan cuma tunjangan, ternyata guru juga diberikan kabar baik bahwa ia berkesempatan segera naik pangkat.

Hal ini disampaikan langsung melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 0378/B/HK.04.01/2023 mengenai Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Hal ini menambah kebahagiaan para guru PNS di daerah. Ada beberapa hal yang perlu diketahui jika guru ingin naik pangkat ke kelas jabatan di atasnya.

Baca Juga: Raden Ayu Lasminingrat, Sosok Intelektual Istri Bupati Garut Tampil di Google Doodle Hari Ini. Ini Profilnya

Guru PNS di daerah bisa mengajukan untuk naik pangkat tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan. Penasaran apa saja persyaratannya? Baca sampai habis ya!

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek, dalam hal melakukan penataan guru yang belum diangkat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke jabatan fungsional guru di kelas jabatan berikutnya, berlaku hal-hal:

1. PNS yang bertugas sebagai guru atau tenaga pendidik yang masih belum memiliki sertifikat pendidik, bisa diangkat ke dalam jabatan fungsional guru,

Baca Juga: ASIK! Guru Sertifikasi Daerah Ini Cair TPG sebelum Lebaran. Apakah Daerahmu Masuk di Daftar?

2. PNS yang dimaksud dalam poin a, dengan pangkat sebagai penata muda III/a yang bertugas sebagai guru untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik sebelum ditetapkannya Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022,

Guru PNS di daerah yang dimaksud di sini wajib diangkat oleh PPK ke dalam jabatan fungsional guru,

3. PNS yang dimaksud pada poin a, yakni guru yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah naik pangkat akan tetapi belum diangkat ke dalam jabatan fungsional guru,

Maka pengangkatannya dilakukan dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Baca Juga: Mutasi Polri, Kadiv Humas: Kapolri Keluarkan 4 TR Mutasi

4. Salah satu syarat perpindahan dari jabatan lain adalah dengan mengikuti hingga lulus uji kompetensi bagi jabatan fungsional,

5. Ketentuan mengenai uji kompetensi yang dimaksud, ditetapkan oleh direktur jenderal pada bidang jabatan fungsional guru,

6. Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa pembiayaan untuk PNS dalam hal mendapat sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG,

7. Pengangkatan guru PNS ke jabatan fungsional guru, dilakukan hingga enam bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB Digelar, Sekretaris Kementerian Buka Suara

Bagi guru PNS daerah yang ingin segera naik pangkat ke jabatan fungsional guru, perhatikan ketentuan dalam surat edaran oleh Dirjen GTK ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler