SELAMAT, Kemenag Cairkan Tunjangan bagi Guru RA dan Madrasah. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?

1 April 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi tunjangan guru Kemenag /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda adalah salah satu guru RA dan madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag, maka kabar baik tentang pencairan tunjangan ini harus Anda ketahui.

Pasalnya, Kemenag telah mengumumkan tentang akan dicairkannya tunjangan bagi guru yang mengabdi di pada jenjang pendidikan RA dan madrasah.

Namun, Kemenag memiliki kriteria khusus bagi guru RA dan madrasah yang akan mendapatkan tunjangan yang jumlahnya alokasi anggarannya cukup besar tersebut.

Jadi siapa sajakah guru RA dan madrasah yang bisa mendapatkan tunjangan yang akan dicairkan Kemenag tersebut?

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Ini di Bulan Ramadhan, Baca Tiap Hari dan Allah Jamin Tidak akan Fakir Selamanya

Diberitakan, Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, mengatakan adanya total anggaran sebesar Rp73 miliar.

Anggaran sebesar Rp73 miliar tersebut adalah dana yang dipersiapkan bagi pencairan tunjangan guru RA dan Madrasah untuk tahap yang pertama.

Diperkirakan, akan ada sebanyak 9.043 guru RA dan madrasah yang akan mendapatkan dana tunjangan tersebut.

Namun, dana tersebut hanya ditujukan bagi guru RA dan madrasah yang mengabdi di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar.

“Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Zain, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Rabu, 29 Maret 2023, di Jakarta.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Transcosmos Indonesia untuk Posisi Account Manager, Cek Kualifikasi Lengkapnya...

Zain menambahkan, maksud pencairan tunjangan tersebut adalah agar para guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta siswa.

Selain itu juga dimaksudkan untuk memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensinya, profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraan para guru itu sendiri.

Lebih lanjut Zain mengatakan bahwa tujuan pemberian tunjangan tersebut adalah untuk memperkecil tingkat kesenjangan antara guru di perkotaan dengan di daerah terpencil.

Jumlah yang akan didapatkan adalah sesuai dengan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) nomor 182 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah TA 2023.

Sesuai dengan juknis tersebut, para guru RA dan madrasah akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.350.000,- per bulan.

Baca Juga: RESMI! PSM Makassar Juara Liga 1 setelah Taklukan Madura United 3-1. Berikut 3 Faktor Penting Juku Eja Meraih

Zain menambahkan bahwa pemberian tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan afirmatif untuk GTK, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah mengabdi.

Tak lupa Zain mengatakan juga tentang proses pembayaran tunjangan yang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler