CATAT, Hanya 6 Hari Lagi, Tunjangan Guru RA dan Madrasah Non PNS Dapat Diproses. Kemenag Ungkap Caranya...

1 April 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi uang tunjangan guru dari Kemenag /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru, adanya tunjangan akan sangat membantu peningkatan kesejahteraan mereka, karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup.

Dengan adanya tunjangan, para guru juga dapat bekerja lebih baik dan maksimal, sehingga akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Hal itu juga yang menjadi tujuan Kemenag dalam melakukan pencairan tunjangan bagi para guru RA dan madrasah non PNS yang mengabdi di satuan pendidikan naungan kementerian tersebut.

Baru-baru ini Kemenag mengungkapkan bahwa telah dipersiapkannya anggaran untuk membayarkan tunjangan bagi para guru RA dan madrasah non PNS dalam jumlah yang cukup besar.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI ! Berikut Jadwal Penerimaan Calon Pendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Terdapat alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar yang ditujukan bagi 216.461 guru dengan kategori tersebut, sebagaimana diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani.

M. Ali Ramdhani yang akrab disapa Kang Dhani mengatakan, bahwa pemberian tunjangan tersebut selaras dengan yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Diberikannya tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap peran para guru RA dan madrasah non PNS, serta sekaligus untuk memotivasi mereka.

Dhani berharap Kanwil Kemenag Provinsi segera melakukan sosialisasi proses pengajuan tunjangan kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Perjalanan PSM Makassar Menapaki Tangga Juara BRI Liga 1 musim 2022/2023, Penantian 23 Tahun!

Tidak lupa pula, Dhani mengimbau agar hal tersebut disosialisasikan juga kepada target penerima tunjangan, yaitu para guru RA dan madrasah non PNS.

Berkaitan dengan hal yang sama, Muhammad Zain memberikan sejumlah penjelasannya tentang proses pengajuan tunjangan tersebut.

Direktur GTK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam tersebut, mengatakan pengajuan tunjangan insentif tersebut harus segera dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing dengan batas waktu tertentu.

Batas waktu pengajuan pembayaran tunjangan tersebut adalah seperti yang diungkapkan M. Ali Ramdhani, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,”ujar Dhani.

Baca Juga: INGIN JADI PEGAWAI PEMERINTAH? IPDN Buka Pendaftaran Hingga 30 April 2023, Lulusanya Langsung Jadi ASN

Selanjutnya Zain mengatakan, bahwa apabila semua persyaratan telah dilengkapi guru, maka berkas pengajuan akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Insya Allah bulan Mei sudah cair," ucap Zain, yang juga mengatakan bahwa batas waktu persetujuan adalah pada tanggal 14 April 2023.

Status para guru RA dan madrasah akan dinyatakan menjadi kandidat calon penerima tunjangan insentif untuk tahun anggaran 2023, jika pengajuan mereka disetujui.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tutur Zain.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler