SIMAK, Sri Mulyani Jelaskan Tunjangan Guru 2023 akan Berbeda dari Sebelumnya. Bagaimana Lengkapnya?

1 April 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi tunjangan guru yang dijelaskan Menkeu, Sri Mulyani /Welcome to All ! ツ/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan guru oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkeu yang diwakili oleh Sri Mulyani, memang merupakan sebuah berita baik.

Pasalnya, tunjangan guru yang diterima oleh para tenaga pendidik akan sangat membantu mereka dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha agar tunjangan yang dicairkan kepada para guru tersebut akan berjalan secara tepat sasaran, waktu dan jumlah.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu), baru-baru ini memberikan sejumlah penjelasan tentang pembayaran tunjangan hari raya yang termasuk bagi para guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CEK INFO GTK, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud, Kemenag Sudah Cair?

Dalam penjelasannya di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023 itu, Sri Mulyani mengungkapkan adanya sedikit perbedaan dalam pencairan tunjangan guru kali ini.

Menkeu mengungkapkan, pencairan tunjangan hari raya tahun ini bagi ASN dan para pensiunan jumlahnya sama dengan gaji atau pensiun pokok yang diterima, plus tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat yang dimaksudkan di sini yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, struktural, dan lain-lain, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang tercatat memperoleh tunjangan kinerja atau tukin, akan mendapatkan tambahan sejumlah 50 % dari tukin tersebut.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan tentang adanya alokasi anggaran sebesar Rp11,7 triliun yang ditujukan bagi pembayaran tunjangan hari raya pegawai pusat.

Namun, tidak lupa pula ia menjelaskan tentang adanya alokasi dana anggaran sebesar Rp17,4 triliun bagi para ASN PPPK dan PNS di daerah.

Sri Mulyani menambahkan, jumlah sebesar Rp17,4 triliun tersebut akan ditambahkan lagi dengan APBD, tapi akan ada penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Dalam penjelasannya tersebut, Menkeu turut menjelaskan juga tentang adanya perbedaan pencairan tunjangan hari raya tahun 2023 bagi guru dan dosen.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI LUPA! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Dibuka Pertengahan April

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,”ujarnya.

Dijelaskan oleh Sri Mulyani, bahwa perbedaan tersebut terletak pada adanya pemberian 50 % tunjangan profesi guru (TPG) dan adanya pemberian 50 % tunjangan profesi dosen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan harapannya agar pencairan THR tahun 2023 ini akan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat karena adanya peningkatan kegiatan belanja kebutuhan hari raya.

Baca Juga: Konser Slipknot sempat Dihentikan saat Tour-nya di Knotfest Australia

Terkait waktu pencairan, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah agar merilis Perda tentang THR yang pencairannnya harus dilakukan mulai H-10 Idul Fitri.

Penerima THR perlu mengetahui, bahwa apabila terjadi kendala teknis, pencairan THR tetap akan dilakukan meskipun telah melewati hari raya Idul Fitri, dengan kata lain, tidak hangus.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler