CATAT, Hanya 5 Hari Lagi Pengajuan Tunjangan Guru Ini Dibuka. Tendik Naungan Kemenag Jangan Terlewat...

2 April 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru di bawah naungan Kemenag /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASOLORAYA.com – Rasa bahagia akan dirasakan oleh para guru di bawah naungan Kemenag. Pasalnya mereka akan segera mendapatkan tunjangan dari Kementerian Agama tersebut.

Pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri seperti sekarang ini, adanya pembayaran tunjangan, akan sangat berarti bagi para guru di bawah naungan Kemenag.

Hal itu karena kebutuhan para guru Kemenag terkait belanja Ramadhan dan Idul Fitri yang meningkat, akan dapat ditanggulangi dengan adanya pencairan tunjangan.

Namun, proses pencairan tunjangan bagi guru di bawah naungan Kemenag tersebut memiliki batas waktu pengajuan dan tata cara yang harus dipatuhi, agar dana tersebut bisa didapatkan tepat waktu.

Baca Juga: 15 Situs Gratis untuk Stok Foto Resolusi Tinggi, Syaratnya Cukup Mudah

Lalu tunjangan apakah yang dimaksud? Siapa saja yang berhak menerimanya dan bagaimana tata cara pengajuannya?

Simak penjelasan yang di sampaikan M.Ali Ramdhani, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 1 April 2023.

Selaku Dirjen Pendidikan Islam, Dhani mengatakan bahwa Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif yang ditujukan bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS.

Pengajuan tunjangan insentif tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 7 April 2023 melalui akun Simpatika masing-masing.

Adapun guru madrasah yang dimaksudkan di sini adalah untuk semua jenjang kependidikan, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Artis Inisial R Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Kenali 10 Tanda Bisnis dari TPPU

Pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah tersebut selaras dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama nomor 1 tahun 2018.

Dhani menambahkan, pemberian tunjangan insentif ini dilakukan dengan tujuan untuk memotivasi para guru tersebut agar tujuan pembelajaran bisa tercapai dengan baik.

Dhani menyampaikan juga permintaannya agar seluruh pihak yang terkait dengan proses pembayaran tunjangan insentif tersebut mendapatkan sosialisasi.

Pihak-pihak terkait yang dimaksudkan Dhani adalah Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam Kabupaten/Kota dan para guru non PNS di wilayah mereka.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Zain mengatakan bahwa pengajuan tunjangan yang dilakukan melalui akun Simpatika, akan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: INFO PENTING! Telah Dibuka Formasi Sekolah Kedinasan, Kuota 4.672, Simak Mekanisme Seleksi yang Perlu Diikuti

Namun, persetujuan akan didapatkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Insyaa Allah bulan Mei sudah cair, “ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut.

Nantinya setelah batas waktu persetujuan selesai di tanggal 14 April 2023, para guru tersebut akan tercatat sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

Zain juga mengatakan bahwa para guru tersebut, akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan melalui rekening yang telah dibuatkan secara kolektif.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler