BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi lengkap mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat peraturan terkait PPDB untuk tahun ajaran 2023/2024.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 akan menjelaskan tentang jalur PPDB tahun ajaran baru 2023/2024.
Dalam peraturan tersebut bahwasannya Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Perlu diketahui, nantinya pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini akan dibuka menjadi empat jalur pendaftaran.
Hal itu bertujuan agar dapat peserta didik dapat memberikan kesempatan yang adil untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang terjangkau dari domisili peserta didik.
Baca Juga: 10 HARI LAGI DITUTUP, Kemdikbud Himbau untuk Segera Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka
Selain itu, diharapkan juga bisa mendorong kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, berikut empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diberlakukan bagi peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi ini mendapatkan kuota minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta menyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi ini mendapatkan kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: CATAT, Penentuan Nasib Guru Honorer Jadi ASN Tinggal Menunggu Hari, Ketahui Agenda Penting Ini
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berpindah tempat tinggal mengikuti tempat tugas orang tuanya.
Ketentuan peserta didik dapat mendaftar diharuskan memiliki bukti berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua.
Peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur ini mendapatkan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Segera Daftar, Sekolah Kedinasan Buka 4.672 Formasi, Menteri PANRB: Selalu Waspada Terhadap...
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi bisa dibuka jika masih ada kuota sisa dari ketiga jalur di atas.
Jalur ini bisa didaftar dengan melampirkan surat keterangan peringkat rapor peserta didik, prestasi akademik, maupun non akademik.
Itulah, beberapa jalur yang bisa dipilih dalam pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024.***