WOW, Ternyata Guru Madrasah Bisa Dapatkan Bantuan Dana Puluhan Juta Ini dari Kemenag. Simak Caranya...

8 April 2023, 08:47 WIB
Kegiatan sosialisasi bantuan Kemenag /Dok. Kemenag Rembang

BERITASOLORAYA.com – Peningkatan kualitas guru madrasah memang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) RI, selain pastinya usaha dan keinginan dari tenaga pendidik itu sendiri.

Oleh sebab itu, Kemenag terus menjalankan berbagai program bantuan yang ditujukan bagi peningkatan kualitas para guru madrasah tersebut.

Hal itu dilakukan Kemenag agar para guru madrasah nantinya dapat menjadi tenaga pendidik yang profesional dan berkualitas yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Salah satu bentuk bantuan yang baru-baru ini diinformasikan Kemenag bagi para guru madrasah adalah berupa bantuan dana tunai kelompok kerja (pokja).

Baca Juga: SAH! Pemkab Lumajang Beri Izin Pendirian Masjid dan Gereja Berdampingan, Cak Thoriq: Bentuk Moderasi Beragama

Diberitakan, pada 3 April 2023 lalu, Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang telah mengadakan sebuah kegiatan sosialisasi.

Kegiatan yang diselenggarakan Kemenag Rembang tersebut berisi Sosialisasi tentang Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Pendidik Tahun 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh Pokja KKG, MGMP, MGBK dan KKM madrasah Rembang ini, diselenggarakan dalam rangka realisasi program Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

Dalam kegiatan itu, dijelaskan bahwa masing-masing kelompok kerja tersebut akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda.

Adapun penjelasan terkait perincian jumlah bantuan dana tunai pokja yang diberikan Kemenag adalah seperti berikut ini:

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Honorer Pemprov Kalimantan Timur yang Otomatis Terdaftar dalam PPPK 2023, Jadi ASN Tanpa Tes!

- KKG mendapatkan bantuan dengan jumlah Rp15juta

- MGMP mendapatkan bantuan dengan jumlah Rp30juta

- MGBK mendapatkan bantuan dengan jumlah Rp30juta

- KKM mendapatkan bantuan dengan jumlah Rp30juta

- Pokjawas mendapatkan bantuan dengan jumlah Rp30juta.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Nur Hamid selaku Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, yang merupakan salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut.

“Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Hamid, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pokja guru madrasah tersebut, yaitu:

Baca Juga: Penetrasi Internet Tinggi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Ekonomi Digital Indonesia akan Terus Tumbuh

- Kelompok kerja harus mempunyai Surat Penetapan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

- Mempunyai AD/ART serta adanya struktur organisasi lengkap yang minimal terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.

- Kelompok kerja harus punya rencana program kerja 4 ke depan

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG / MGMP/MGBK

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 10 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk KKM

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan sekurang-kurangnya 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.

- Kelompok kerja harus mempunyai keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang dibuktikan dengan SK dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Bali United Kalah dari PSS Sleman: Statistik Pertandingan, Pemain Kunci, Rekor Pertemuan

Mengakhiri penjelasannya Hamid mengatakan tentang adanya 5 sub kegiatan yang bersumber dari kegiatan dana bantuan yang diberikan tersebut.

Hamid menambahkan, hanya kegiatan KKG yang akan menyelenggarakan 7 sub kegiatan dengan bantuan dana tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler