Wah, 9 Kebijakan Baru PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023. Apa Saja? Cek Selengkapnya

22 April 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 /WOKANDAPIX/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yang perlu diketahui.

Adapun informasi terkait PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yang bisa Anda ketahui ini tentang kebijakan baru.

Diketahui ada 9 (sembilan) kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023, mulai dari golden ticket bagi ketua OSIS sampai dengan kemudahan daftar ulang.

Baca Juga: BARU Aturan PPDB, Hanya Siswa dengan Usia Ini yang Bisa Daftar TK hingga SMA atau SMK

Informasi 9 kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Provinsi Jawa Timur.

Berikut ini 9 kebijakan baru PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yang bisa Anda ketahui:

1. Ketua OSIS

Pertama, salah satu kebijakan PPDB bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yang perlu diketahui adalah golden ticket bagi siswa yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS.

Perlu dipahami bahwa hal tersebut dalam rangka menjaring siswa, bukan hanya yang multi talenta, tapi juga mempunyai jiwa kepemimpinan, serta untuk mencetak generasi tangguh dan memiliki karakter sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang.

Diketahui bahwa untuk kuotanya hanya 1 (satu) siswa di setiap SMA atau SMK Negeri.

Namun jika pendaftar ada lebih dari satu, maka akan diperingkat berdasarkan urutan sebagai berikut:

a. Total skor semua prestasi yang didapatkan.

b. Indeks sekolah asal

c. Rerata nilai rapor dari sekolah asal yakni selama lima semester

d. Usia calin peserta didik yang lebih tua.

2. Hafidz Qur’an

Selanjutnya salah satu kebijakan PPDB bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yakni golden ticket bagi hafidz qur’an.

Perlu diketahui bahwa hal tersebut dalam rangka menjaring siswa yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.

Baca Juga: PPDB Tahun Ajaran 2023 2024, Berikut Tahapan Pelaksanaannya. Ada Pengecualian Ketentuan Jalur Pendaftaran?


Diketahui bahwa kuota di setiap SMA atau SMK Negeri hanya untuk satu siswa saja. Adapun jika pendaftar ada lebih dari satu maka akan diperingkat berdasarkan urutan berikut:

a. Total skor semua prestasi yang didapatkan

b. Indeks sekolah asal

c. Rerata nilai rapor sekolah asal yakni selama lima semester

d. Calon peserta didik dengan usia lebih tua

Perlu diketahui bahwa skor hafidz qur’an dihitung berdasarkan jumlah juz yang dihafal dan sertifikat hafidz qur’an dikeluarkan oleh pondok pesantren atau lembaga tahfidzul qur’an dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

3. Kuota Khusus ADEM

Selanjutnya juga ada kebijakan baru PPDB bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yakni kuota khusus ADEM Afirmasi Pendidikan Menengah.

Adapun kebijkan ini untuk siswa program ADEM Papua dan Program ADEM repatriasi atau anak pekerja migran Indonesia pada PPDB SMA atau SMK Negeri Jawa Timur.

Selain itu perlu diketahui bahwa Provinsi Jawa Timur ini menjadi provinsi pertama dan satu-satunya yang memasukkan program ADEM ini dalam proses PPDB.

4. Siswa SMP Luar Biasa

Selanjutnya bagi siswa lulusan SMP luar biasa bisa mendaftar di SMA atau SMK Negeri di Jawa Timur melalui jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas.

Kebijakan jalur PPDB ini untuk siswa penyandang disabilitas ringan dan dibuktikan menggunakan unggahan surat keterangan dari psikolog atau psikiater atau dokter spesialis dan unggahan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang memberi keterangan jenis difabel.

5. Jalur Anak Buruh

Kemudian kebijakan PPDB lainnya untuk jalur anak buruh, sehingga anak buruh saat ini hanya perlu mengunggah tanda keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua.

Perlu diketahui bahwa apabila anak buruh terdaftar sebagai penerima program bantuan pemerintah atau mempunyai SKTM, maka bisa diunggah dan menjadi prioritas.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Terdapat 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran Baru untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Apa Bedanya?

6. Jalur Anak Nakes

Selanjutnua juga ada bagi anak tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, tenaga teknis, sopir ambulance, tukang gali kubur yang orang tuanya terlibat secara langsung dalam penanganan Covid-19.

Selain itu juga diprioritaskan untuk anak nakes yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan Covid-19 dan dibuktikan dengan surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari tempat nakes bertugas.

7. Kemudahan Unggah Rapor

Selanjutnya untuk siswa yang nilai rapornya tidak diunggah oleh sekolah asal, maka siswa bisa mengunggah nilai rapor sendiri mulai semester satu sampai semester lima ketika proses pengambilan PIN.

Adapun pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat mulai dari 12 Juni sampai 2 Juli 2023, online 24 jam.

Selain itu berkas yang diunggah oleh siswa yakni nilai rapor semester satu sampai lima dan foto rapor mulai semester satu sampai lima.

8. Indeks Sekolah Asal (SMP)

Perlu diketahui bahwa indeks sekolah asal merupakan nilai yang didapatkan dari rata-rata nilai rapor seluruh siswa SMA atau SMK Negeri Jawa Timur, dilihat berdasarkan asal sekolah atau SMP sederajat.

Adapun jalur prestasi nilai akademik SMA atau SMK Negeri dihitung berdasarkan jumlah dari 50% rerata nilai rapor semester satu sampai lima, 20% nilai akreditasi sekolah asal, dan 30% nilai indeks sekolah asal.

9. Kemudahan Daftar Ulang

Kemudian untuk sisswa yang telah diterima pada setiap tahapan, langsung daftar ulang ke sekolah tujuan pada hari H dan hari H+1pengumuman sambil membawa berkas yang sudah diunggah dan cetak bukti penerimaan.

Berikut ini jadwal daftar ulang mulai tahap I sampai tahap V yang bisa diperhatikan:

a. Daftar ulang tahap I mulai 23 Juni sampai 24 Juni 2023

b. Daftar ulang tahap II mulai 26 Juni sampai 27 Juni 2023

c. Daftar ulang tahap III mulai 30 Juni sampai 1 Juli 2023

d. Daftar ulang tahap IV mulai 3 Juli sampai 4 Juli 2023

e. Daftar ulang tahap V mulai 6 Juli sampai 8 Juli 2023

Perlu diingat bahwa siswa yang diterima diwajibkan utnuk hadir daftar ulang di sekolah tujuan sesuai hari dan tanggal yang ditentukan.

Apabila tidak hadir, maka penerimaan akan dibatalkan dan kuota juga akan dialihkan kepada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Simak 4 Jalur Penerimaan Skema PPDB, Pelajari Dulu sebelum Mendaftar

Itulah 9 (sembilan) kebijakan PPDB bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jawa Timur 2023 yang bisa diketahui, semoga manfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @jatimpemprov

Tags

Terkini

Terpopuler