KABAR BURUK! Kemendikbud Buat Kebijakan Baru Pemotongan Dana BOS, Segera Baca Agar Bisa Diantisipasi

7 Mei 2023, 18:53 WIB
Kemendikbud pemotongan dana Bos 2023 akibat terlambat memberikan laporan dana bos yang dipotong perbulan dari 2 persen sampai 4 persen. /tangkapan layar bos.kemendikbud.go.id /

BERITASOLORAYA.com - Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bantuan dana khusus untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Di tahun 2023 ini, ada kabar buruk tentang dana Bos dari Kemendikbud yang harus diterima oleh semua pihak kepala sekolah, seluruh guru Paud, TK, SD, SMP/SMA.

Di Tahun 2023 ini, ada skema pemotongan penyaluran dana Bos kepada sekolah. Hal ini terjadi diakibatkan satuan pendidikan terlambat memberikan laporan.

Baca Juga: BESOK, Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 1. Cek 8 Larangan Ini Jangan Dilakukan, Apa Dampaknya?

Jika terjadinya pemotongan penyaluran dana Bos, maka sekolah kekurangan dana untuk tunjangan sekolah di tahun 2023 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut skema pemotongan penyaluran dana Bos yaitu pemberian laporan wajib dilakukan di bulan Juli jika penyaluran tahap 1 terjadi pada bulan Januari sampai bulan Juni.

Jika lewat dari bulan yang ditentukan memberikan laporan di bulan Agustus maka pemotongannya 2 persen. Apabila terlambat di bulan September dan Oktober, pemotongannya sebanyak 3 persen sampai 4 persen.

Baca Juga: INFO RESMI, Presiden Jokowi Beri Titah Langsung Terkait Dasar Penetapan Tenaga Honorer Ini, Segera Tuntas

Sementara dana Bos akan disalurkan pada tahap 2 pada bulan Juli, Agustus, September dan Oktober. Maka pemberian laporannya pada bulan Januari 2024.

Jika melewati batas bulan yang ditentukan maka tetap akan ada pemotongan mulai dari 2 persen sampai 4 persen.

Jika terjadi pemotongan dana Bos akibat keterlambatan memberikan laporan, tentu sangat merugikan. Apalagi di tahun ini penyaluran dana Bos Reguler di tahun 2023 ini dilakukan dalam 2 tahap saja.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR SEBELUM DITUTUP! Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan, Dibutuhkan 7 Posisi Tenaga Kesehatan

Dana Bos di tahun 2023 ini memiliki dua macam yaitu dana Bos Kinerja dan dana Bos Reguler.

Dana Bos Kinerja saluran dananya dilakukan cuma 1 kali tahapan saja yang disalurkan di bulan April. Tidak hanya itu, tahap 2 dana Bos reguler melalui rekening Satok akan disalurkan di bulan Juli sebesar 50 persen.

Manfaat dari dana Bos Reguler ini seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, menunjang kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, serta yang tidak kalah penting adalah pembayaran honor guru.

Baca Juga: Cara Kerja Mesin 2 Tak. Mesin Sederhana yang Serba Guna

Lalu Bagaimana Cara Mengantisipasinya agar Tidak Terjadi Pemotongan?

Pihak sekolah yang bertugas mengurus dana Bos, wajib memberikan laporan dana Bos sesuai tanggal dan bulan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud.

Untuk itu jangan sampai ketinggalan informasi penting tentang dana Bos yang tahun ini Kemendikbud sudah memberlakukan pemotongan saluran dana ke sekolah.

Baca Juga: Dilanda Ancaman Resesi Global, BSKDN Kemendagri Rutin Lakukan Penilaian Kualitas IID untuk…

Apalagi pemotongan dananya tidak main-main, bisa mencapai 4 persen dari dana yang disalurkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler