GAWAT! KJP Plus 2023 Penyalurannya Akan Ditarik Kembali oleh Pemerintah Jika Hal Ini Terjadi

13 Mei 2023, 14:54 WIB
KJP Plus 2023 akan dihentikan dan diterik kembali jika hal ini bisa terjadi /Pexels @Ron Lach



BERITASOLORAYA.com – Informasi terkini terkait KJP Plus 2023 yang akan dihentikan dan penyalurannya ditarik kembali oleh pemerintah.

 



Menurut informasi bahwa dana bantuan KJP Plus 2023 akan dihentikan dan ditarik kembali oleh pemerintah jika terjadi beberapa hal yang dilarang.

Kebijakan tentang penghentian dan penarikan ulang dana bantuan KJP Plus 2023 ini berlaku jika ada rekomendasi dari satuan pendidikan yang terkait.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Ditarik Kembali? Kenapa Hingga Pertengahan Mei 2023 Belum Cair, Ternyata Begini Masalahnya..

Menurut informasi berikut ini terkait KJP Plus 2023 yang akan dihentikan dan ditarik kembali oleh pemerintah, berikut lengkapnya.

Seperti yang sudah diketahui bahwa KJP Plus adalah program yang sangat penting untuk menunjang proses pendidikan bagi para pelajar di Jakarta.

 



Namun, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh siswa yang menerima KJP Plus 2023 maka bantuan ini bisa dihentikan dan ditarik kembali oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapan KJP Plus 2023 Akan Cair? Cek Manfaat dan Anak Sekolah Penerima Bantuan DI SINI

Hal tersebut sudah ada pada Pergub. No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berlaku di DKI Jakarta sekarang.

Berikut ini daftar hal-hal yang dilarang pemerintah terhadap siswa penerima KJP Plus 2023:

1. Bansos biaya pendidikan tidak dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Siswa penerima bansos merokok.

3. Siswa penerima bansos terlibat penggunaan dan pengedaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Tanya Jawab Seputar KJP Plus dan KJMU, Bila Data Salah hingga Rekening Ganda, Simak Penjelasannya Berikut

4. Berbuat asusila atau melakukan pelecehan seksual.

5. Siswa penerima bansos melakukan aksi perundungan dan aksi kekerasan.

6. Penerima bansos melakukan kegiatan tawuran.

7. Penerima bansos ikut dalam kegiatan geng motor atau geng sekolah.

Baca Juga: Info Penting! Mulai 1 Maret 2023, KJP Plus Tahap II Cair, Peserta Didik Harap Segera Cek Status Penerimaan

8. Penerima bansos meminum minuman keras.

9. Penerima bansos melakukan pencurian.

10. Terlibat dalam aksi pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.

11. Terlibat perkelahian.

12. Terlibat dalam aksi penipuan.

13. Terlibat dalam mencontek massal.

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban ujian sekolah.

15. Melakukan pornoaksi.

16. Menyebarluaskan gambar yang tidak pantas.

17, Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga: Tata Cara dan Waktu Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 , Simak Besaran Dana hingga Penggunaannya

18. Penerima bansos tidak masuk sekolah tanpa izin minimal empat kali dalam sebulan.

19. Penerima bansos dalam sebulan telah terjadi minimal enam kali terlambat tiba di sekolah.

20. Bansos dijadikan jaminan kepada pihak lain.

21. Menggunakan bansos biaya pendidikan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

22. Dana bansos biaya pendidikan dipinjamkan kepada orang lain.

23. Melanggar tata tertib aturan sekolah.

Itulah informasi terkait KJP Plus 2023 yang akan dihentikan atau ditarik kembali oleh Pemerintah jika hal tersebut dilakukan.***

Editor: Umi Riadatul Munasaroh

Tags

Terkini

Terpopuler