HORE! KJP Plus dan KJMU Bulan Mei 2023 Cair, Cek Informasinya

19 Mei 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi pencarian KPJ /jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Bulan Mei 2023 yang ditunggu-tunggu akhirnya cair juga. KJP Plus dan KJMU biasanya cair di awal bulan atau sebelum tanggal 10 di 2 bulan belakangan ini. Data dari Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik) DKI Jakarta mengatakan bahwa total penerima KJP Plus sekitar 803.121 siswa baik yang berasal dari sekolah negeri dan sekolah swasta.

Bahkan, dana yang diterima para siswa dan siswi berbeda-beda. Bagi SD/MI akan diberikan sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs sekitar Rp300 ribu.

Sementara itu, untuk SMA/MA akan diberikan sebesar Rp420 ribu. Sedangkan untuk siswa SMK sekitar Rp420 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) diberikan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: PENTING! Gaji 13 Pensiunan PNS akan Cair dalam Dua Pekan, TASPEN Minta Lakukan Ini agar Pencairan Lancar

Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus dan KJMU masih menunggu proses kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima yang direncanakan selesai pada 24 Mei 2023.

Penjelasan soal tanggal selesai uji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi.

Adanya uji kelayakan siswa dan mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU adalah untuk memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta diterima oleh siswa yang berhak.

Menurut Waluyo Hadi, proses uji kelayakan siswa penerima yang akan selesai hingga 24 Mei 2023, maka tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.

Baca Juga: PANTAU YA! 1 Juta Formasi CASN 2023 Siap Dibuka, Kemenpan RB Ungkap Progresnya sudah di...

Waluyo Hadi memastikan jika target pencairan dana KJP Plus dan KMJU akan dilakukan pada akhir Mei 2023.

Meski demikian, Waluyo Hadi mengingatkan bahwa ada kemungkinan siswa penerima KJP Plus dan KJMU yang merokok atau hal-hal yang dilarang lainnya bisa dikeluarkan datanya.

Pengeluaran data siswa penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang termaktub dalam Bab VII.

Setidaknya terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: TOP 20 SMK Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT, Nomor 1 Ada di Semarang!

Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:

Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan; merokok; menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang; melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual; terlibat kekerasan/perundungan; tawuran; terlibat geng motor/geng sekolah; minum minuman keras/minuman beralkohol;

Selanjutnya terlibat pencurian; melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan; terlibat perkelahian; penipuan; mencontek massal; membocorkan soal/kunci jawaban; pornoaksi/pornografi; menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik; membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan; bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;

Berikutnya sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan; menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan, bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan; meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; dan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Baca Juga: UPDATE! Berikut Jadwal Kereta KRL Prameks Relasi Jogja-Solo dan Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 19 Mei 2023

Demikian informasi mengenai waktu pencairan KJP Plus dan KJMU untuk bulan Mei 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler