BERITASOLORAYA.com - Akhirnya sebentar lagi guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan lagi selain tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 dari pemerintah.
Di bulan Mei ini, beberapa guru sertifikasi telah memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 yang sudah cair di beberapa daerah.
Namun, terdapat juga beberapa guru sertifikasi yang belum memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 di daerahnya.
Baca Juga: ASYIK, Ada 2 Kabar Gembira Guru Sertifikasi Baik Kemdikbud Maupun Kemenag, Ada Tunjangan CAIR Lagi
Tahukah Anda bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan lain selain tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru sertifikasi?
Sebelum ke info lainnya, berikut ini merupakan update daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 1 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube Guru Abad 21 pada 19 Mei 2023:
TPG triwulan 1 Kemdikbud
Medan cair
Deli Serdang cair
Tangerang cair
Kota Bandung cair
Mamuju Tengah cair
Cengkareng cair
Tulang Bawang cair
Lubuk Sikaping Pasaman cair
Bandar Lampung cair
Salatiga cair
OKI cair
Kota Padang cair
Lamandau cair
SMA Tapteng cair
Baca Juga: UPDATE 54 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1, Pencairan TW 2 Cair Pada…
Sumatera Utara cair
Kabupaten Bungo cair
Sragen cair
Kampar cair
Halmahera tengah cair
Cianjur cair
Situbondo cair
Bengkulu cair
Karawang cair
Kutai Timur cair
Jambi cair
Bogor cair
Prov Kalimantan Barat cair
Pesawaran cair
Kab Bekasi cair
Tubaba cair
Klaten cair
Kota Serang cair
Lampung Timur cair
Tojo Una Una cair
Sarolangun cair
Tulungagung cair
Maros cair
Jember cair
Kukar cair
Jogjakarta cair
Itulah beberapa daerah yang sudah cairkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud.
Adapun info selanjutnya yaitu perihal pemberian tunjangan lainnya yang diberikan kepada guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.
Presiden Jokowi telah menandatangani regulasi tentang pembayaran Gaji ke-13 bagi seluruh ASN terutama guru.
Kebijakan Gaji ke-13 2023 tersebut telah ditetapkan dalam regulasi PP Nomor 15 Tahun 2023. Sehingga, guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN pun akan memperoleh tunjangan lain berupa Gaji ke-13 2023.
Adapun pencairan Gaji ke-13 2023 yang akan diperoleh oleh guru sertifikasi yaitu paling cepat pada bulan Juni 2023.***