SAH, Guru Honorer Bersiap, Nasib Tendik Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya dari Pemerintah...

22 Mei 2023, 14:34 WIB
SAH, Guru Honorer Bersiap, Nasib Tendik Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya dari Pemerintah... /Instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk guru honorer semua jenjang dari Presiden Jokowi.

Adanya kabar untuk guru honorer semua jenjang ini berkaitan dengan nasib guru honorer di satuan pendidikan pada akhir November 2023.

Seperti diketahui bahwa guru honorer termasuk ke dalam pegawai pemerintah yang akan dihapus pada akhir November 2023.

Pemerintah saat ini pun juga tengah mempersiapkan agar guru honorer di satuan pendidikan bisa ikut rekrutmen PPPK 2023.

Dengan mengikuti rekrutmen PPPK, maka status guru yang awalnya honorer akan naik menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Dua Pejabat Diperiksa hingga PPATK Blokir Rekening, Siapa Saja?

Hal itulah yang banyak diharapkan oleh guru honorer serta sedang diusahakan oleh MenpanRB, Kemdikbud, maupun Presiden Jokowi.

Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, menjelaskan bahwa tenaga honorer diberi waktu hingga tanggal 28 November 2023.

Dari peraturan tersebut banyak guru honorer yang khawatir akan adanya PHK massal untuk honorer.

Dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenpanRB) menyampaikan bahwa pemerintah akan mencari jalan tengah untuk nasib tenaga honorer termasuk guru.

Baca Juga: KABAR BAIK: Guru Semua Jenjang dan Siswa Bisa Masuk Sekolah 5 Hari Saja, Sabtu Libur. PANRB: Bisa Saja...

Hal yang paling ditunggu adalah MenpanRB akan menghindari solusi PHK massal bagi tenaga honorer.

Tidak adanya PHK massal untuk tenaga honorer pada tahun 2023 ini, yang akan ditempuh pemerintah guna menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer pada tahun 2023 ini.

Meski demikian pengadaan CPNS hanya diprioritaskan untuk dosen, hakim, tenaga teknis, dan lainnya.

Sementara pada pengadaan PPPK diperuntukkan bagi guru honorer, tenaga kesehatan, dan lainnya.

Dengan demikian, guru honorer dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program PPPK guru tahun 2023.

Utamanya adalah bagi guru honorer kategori THK-II yang harus bersiap mengikuti PPPK guru 2023.

Selain itu, juga guru honorer yang berstatus sebagai pelamar P1 yang telah lulus passing grade.

Tentunya rencana pemerintah untuk guru honorer tahun 2023 dapat menjadi angin segar di tengah kekhawatiran guru-guru terkait penghapusan tenaga honorer atau PHK massal tahun 2023.***

 

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler