WAJIB TAHU! Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023, Persyaratan, Jenis-jenis Pendaftaran, dan Jalur Masuknya…

24 Mei 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi PPDB 2023 terkait tahapan pelaksanaan, persyaratan, jenis pendaftaran, dan jalur masuknya /Dok. SMAS Zion

BERITASOLORAYA.com – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan proses penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pendidikan ke sekolah lanjutan. PPDB 2023 ini berlaku untuk seleksi masuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK baik negeri maupun swasta.

Pada kesempatan ini, BeritaSoloRaya.com akan memberikan informasi lengkap seputar tahapan pelaksanaan PPDB 2023, persyaratan khusus calon peserta didik jenjang SMA/SMK, jenis-jenis pendaftaran, dan jalur masuknya.

Informasi ini wajib Anda ketahui supaya bisa mengatur strategi yang tepat sesuai dengan kemampuan diri, sehingga lolos PPDB 2023 dan masuk ke sekolah favorit.

Baca Juga: Rekomendasi 55 SMA dan MA Terbaik di Seluruh Indonesia sesuai Nilai UTBK di LTMPT

Dikutip melalui Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini informasi lengkap dan detail seputar PPDB 2023 yaitu:

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023

1. Pengumuman pendaftaran

2. Pendaftaran

3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran

Baca Juga: Bagaimana Cek Status Verifikasi dan Aktivasi Akun PPDB DKI Jakarta Tahun 2023? Ikuti Langkah-Langkah Berikut

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

5. Daftar ulang

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK

1. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, kecuali penyandang disabilitas.

2. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA memiliki Ijazah/STTB/dokumen lain yang menjelaskan bahwa telah lulus dari kelas IX (Sembilan) di jenjang SMP/MTs.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Gelombang 2 Dilaksanakan Sampai 28 Mei, Cek Hal yang Wajib dan Larangan untuk Peserta

3. Calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK telah memenuhi persyaratan yang ditentukan jurusan / kompetensi keahlian yang dari satuan pendidikan yang dipilih.

4. Khusus calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, maka wajib melampirkan:

- Surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen Kemdikbud bidang pendidikan dasar dan menengah (jenjang SMA)

- Surat keterangan dari Dirjen Kemdikbud bidang pendidikan vokasi (jenjang SMK)

- Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia selama 6 bulan.

Baca Juga: KHUSUS PROVINSI DIY! PPDB 2023 Jenjang SMP dan SMA atau SMK Gunakan Nilai Gabungan, Begini Mekanismenya…

Jenis-jenis Pendaftaran PPDB 2023

- PPDB sekolah reguler yaitu jenis pendaftaran yang terbuka untuk semua calon peserta didik baru yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

- PPDB kelas inklusi yaitu jenis pendaftaran yang diperuntukan untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang tidak mengalami hambatan komunikasi, perilaku, dan akademik.

- PPDB sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga yaitu jenis pendaftaran yang diperuntukan untuk calon peserta didik baru yang memiliki minat, bakat, dan prestasi di bidang olahraga.

Baca Juga: SIMAK! Strategi Lolos Jalur Zonasi di PPDB SMA dan SMK Tahun 2023, Ternyata Ada Batasan Umur Maksimalnya…

- PPDB sekolah seni yaitu jenis pendaftaran yang diperuntukan untuk calon peserta didik baru yang memiliki minat, bakat, dan prestasi di bidang seni.

Macam-macam Jalur Masuk PPDB Sekolah Reguler 2023

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang mengatur ketentuan PPDB terbaru. Adapun untuk jalur masuk PPDB sekolah reguler dan kuotanya masing-masing per sekolah sebagai berikut:

- Jalur zonasi (minimal 50%) yaitu merupakan jalur masuk PPDB yang menggunakan pembagian wilayah menjadi beberapa zona berdasarkan jarak darat antara titik koordinat sekolah dengan alamat (kelurahan/desa) calon peserta didik yang tertulis di KK. Jalur zonasi terdiri atas zonasi reguler dan zona radius.

Baca Juga: Inilah 10 SMA Swasta di Jawa Timur, Tidak Kalah dari Sekolah Negeri, Simak Selengkapnya…

- Jalur afirmasi (minimal 15%) yaitu jalur masuk PPDB yang diperuntukan untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas dan atau berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

- Jalur perpindahan orang tua/wali (maksimal 5%) yaitu jalur masuk PPDB berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali dengan ketentuan dibuktikan dengan surat perpindahan KK dan telah berlangsng maksimal 3 tahun sebelum PPDB berlangsung.

- Jalur prestasi (maksimal 30%) yaitu jalur masuk PPDB yang ditentukan berdasarkan nilai rata-rata rapor dan beberapa komponen lainnya disesuaikan dengan peraturan di masing-masing provinsi.

Semoga informasi seputar PPDB 2023 ini bermanfaat dan bisa membantu Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler