3 HARI LAGI, Guru Semua Jenjang Bersiap Terima Gaji ke 13 dan Tanggal 5 Juni Ada Uang Ini...

30 Mei 2023, 16:19 WIB
Guru Semua Jenjang Bersiap Terima Gaji ke 13 dan Tanggal 5 Juni Ada Uang Ini. /Tangkapan layar YouTube Guru Abad 21

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru semua jenjang bersiap terima gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2023.

Pemberian gaji ke 13 ke guru semua jenjang ini telah diinformasikan melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan nomor 900/717 tentang pembayaran gaji ke-13 dan TPP ketiga belas tahun 2023.

Surat edaran mengenai pemberian gaji ke 13 untuk guru tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2023.

Selain diberikannya gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2023 kepada guru, ada juga pemberian uang pada tanggal 5 Juni 2023.

Lebih lanjut Pemprov Jawa Tengah menyampaikan melalui surat edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: MENDESAK, Guru Kategori Ini Tanpa Ikut Seleksi Administrasi Sudah Dapat Serdik. 10 - 15 Juni 2023 Bersiap...

Seperti diketahui guru bahwa Pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk THR dan pemberian gaji ke 13.

Pemberian tunjangan dan gaji ke 13 kepada guru juga telah ditetapkan melalui Buku Nota Keuangan Tahun 2023.

Dalam hal ini dari surat edaran tersebut guru akan menerima gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2023 dan tambahan penghasilan pegawai atau TPP ketiga belas pada tanggal 5 Juni 2023.

Oleh sebab itu, guru semua jenjang dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2023.

Baca Juga: Info Penerbitan NI PPPK dan SK P3K Guru 2023, Diterima pada Tanggal Ini. TENDIK BERSIAP....

Untuk nominal gaji ke 13 yang diberikan kepada guru adalah satu kali gaji pokok guru.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi guru semua jenjang yang akan menerima gaji ke 13 dari pemerintah.

Sementara di dalam isi surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai pembuatan SPP dan SPM.

Gaji ketiga belas dibayarkan untuk golongan 1, 2, 3, dan 4 pada tanggal 15 Mei 2023.

Sementara untuk TPP ketiga belas diberikan pada tanggal 16 Mei 2023.

Meski demikian pemberian TPP tahun 2023 diberikan tidak 100%, melainkan hanya 50%.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler