BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PNS kategori ini bersiap mengikuti pengangkatan dan pelantikan ke jabatan fungsional (JF) guru ke Ahli Pertama.
Adanya pengangkatan dan pelantikan guru PNS ke JF guru Ahli Pertama disampaikan Kemdikbud Ristek melalui surat edaran dengan nomor 2007/B/HK.04.01/2023 yang diterbitkan tanggal 16 April 2023.
Perlu diketahui guru PNS bahwa surat edaran tersebut membahas mengenai Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Di dalam isi surat edaran tersebut, terdapat info untuk guru PNS yang akan dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan ke JF Ahli Pertama.
Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa pengangkatan ke dalam JF guru melalui pengangkatan pertama tidak mensyaratkan Uji Kompetensi.
Hal tersebut berdampak pada persyaratan sertifikasi tertentu, maka dalam hal pemenuhan sertifikat pendidik bisa dipenuhi setelah guru diangkat dalam JF guru.
Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga pendidik yang profesional di satuan pendidikan.