SAH, Kemenkeu Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG sebanyak 50 Persen di Juni 2023, Jika...

1 Juni 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemberian TPG sebanyak 50 persen kepada guru dan dosen dengan kondisi tertentu /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan memberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada guru dan dosen sebanyak 50 persen di bulan Juni 2023, tapi berdasarkan suatu kondisi tertentu, yang akan dijelaskan di artikel ini. Apabila guru dan dosen pada bulan Juni 2023 belum diberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen, maka Kemenkeu akan memberikan di bulan berikutnya.

Ketentuan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen di bulan Juni 2023 merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 mengenai pengelolaan THR dan gaji ke 13.

Pasalnya, penyaluran tunjangan sertifikasi guru sebanyak 50 persen merupakan salah satu komponen pemberian gaji ke 13 tahun 2023 yang merupakan aturan baru.

Baca Juga: SAH, Persyaratan, Lini Masa Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ada Ketentuan Baru

Sehubungan dengan adanya aturan baru, pemerintah mengucurkan tambahan dana dengan mentransfer ke pemerintah daerah yang diperkirakan sampai Rp 2,1 triliun di tahun 2023.

Dana tersebut untuk penyaluran THR yang sebelumnya telah diberikan kepada ASN dan gaji ke 13 tahun 2023. Pegawai yang berhak menerima di antaranya adalah TNI, Polri, ASN PPPK dan PNS serta pejabat lainnya.

Dalam penyaluran gaji ke 13 terdapat dua kategori, pertama sumber anggaran pegawai yang berasal dari APBN dan kedua berasal dari APBD.

Gaji ke 13 dengan sumber anggaran dari APBN, mencakup tunjangan kinerja 50%, gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan serta tunjangan jabatan atau umum.

Baca Juga: RESMI KEMDIKBUD, Berikut Syarat Guru Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Benarkah Lulusan Program Ini Diutamakan?

Gaji ke 13 dengan sumber anggaran dari APBD mencakup tambahan penghasilan 50% bagi instansi pemda yang memberikan, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Mengenai penyaluran TPG 50 persen, merupakan ketentuan baru untuk gaji ke 13 tahun 2023 yang diberikan kepada guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Sebanyak 50 persen tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru dan sebanyak 50 persen tunjangan profesi diberikan kepada dosen, yang tidak memperoleh tukin atau tamsil.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyalurannya akan diberikan kepada guru dan dosen pada bulan Juni tahun 2023 dan diberikan bulan setelahnya, jika bulan Juni belum disalurkan.

Baca Juga: CEK, Bulan Juni 2023 Siap Diangkat, Ini Progres Penetapan NI PPPK

Namun, bagi TNI, Polri, pejabat lainnya, ASN PPPK dan PNS harus mengetahui bahwa jadwal pencairan gaji ke 13 kemungkinan dapat mengalami perubahan.

Perubahan jadwal merupakan kewenangan dari pemerintah, informasi selengkapnya terkait pencairan gaji ke 13 tahun 2023 bisa dilihat pada laman resmi terkait.

TNI, Polri, pejabat lainnya, ASN PPPK dan juga ASN PNS diharap untuk selalu memantau pada laman resmi atau media sosial terkait di bulan Juni tahun 2023 perihal adanya pencairan gaji ke 13.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler