Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk Kriteria yang Disebut Kemenkeu...

6 Juni 2023, 17:03 WIB
Guru Sertifikasi Merapat: TPG Diberi 50 Persen, apabila Tendik Masuk ke Dalam Kriteria yang Disebut Kemenkeu. /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com- TPG bagi guru sertifikasi tahun 2023 dibayar sebanyak 50 persen, Kemenkeu berikan jika hal ini terjadi.

Tentunya banyak guru sertifikasi yang tengah menanti TPG pada tahun 2023 ini dari pemerintah.

Akan tetapi, ada guru sertifikasi yang akan menerima TPG sebesar 50 persen, jika masuk ke dalam kriteria yang disebut Kemenkeu.

Seperti diketahui bahwa guru sertifikasi naungan Kemdikbud maupun Kemenag pemberian TPG kepada guru telah dianggarkan oleh Kemenkeu untuk tahun 2023 ini.

Akan tetapi ada guru sertifikasi yang akan menerima TPG sebanyak 50 persen tidak 100 persen pada tahun 2023 ini.

Pemberian TPG kepada guru sertifikasi sebanyak 50 persen diberikan bagi guru yang masuk ke dalam kriteria yang disebut Kemenkeu sebagaimana yang ditulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: 1.012 Guru Sudah Diangkat yang PPPK, Pola Kontrak Merubah Sangat Drastis. Ada yang Gugur...

Permenkeu tersebut membahas mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Lebih lanjut di dalam isi Permenkeu tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan pemegang kekuasaan dalam memberikan gaji dan tunjangan kepada PNS, pensiun, dan lainnya.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 adalah kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN, pensiun, penerima pensiun, dan lainnya.

Adapun dari mengenai pemberian gaji ke 13 untuk guru PNS diberikan dari dana yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: SILAKAN CEK, Guru Sertifikasi Sudah Cair TPG 2023, Ada 76 Daerah. Progres di Info GTK Sudah Begini...

Pemberian APBN diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan juga tunjangan melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Menariknya guru PNS juga bisa menerima tunjangan kinerja, meskipun dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Tidak hanya itu, Kemenkeu juga menyebutkan kriteria guru sertifikasi yang akan menerima TPG sebesar 50 persen.

TPG diberikan sebesar 50 persen apabila guru yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Begitupun juga dengan dosen jika tidak menerima tunjangan kinerja maka bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan.

Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di dalam isi Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR dan gaji ke 13.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler