KABAR BAIK! Inilah Honorer yang Tidak Perlu Tes CAT PPPK Guru 2023. Langsung Penempatan?

17 Juni 2023, 21:43 WIB
Inilah Honorer yang Tidak Perlu Tes CAT PPPK Guru 2023, Langsung Penempatan? /Tangkapan layar YouTube MHD MAARVI Official

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk tenaga honorer perihal tes CAT PPPK guru tahun 2023 yang akan diselenggarakan oleh BKN.

Pelaksanaan tes CAT untuk tenaga honorer ini diperuntukkan agar calon ASN PPPK guru 2023 dapat terjaring melalui seleksi.

Lalu, apakah ada tenaga honorer yang tidak perlu mengikuti tes CAT PPPK guru 2023?

Selain itu, apakah guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes CAT PPPK guru 2023 dapat langsung penempatan?

Dalam hal ini, terdapat mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 dari penempatan hingga seleksi yang menggunakan tes CAT.

Baca Juga: Kanreg 4 BKN Rilis Progres NI PPPK Guru per 15 Juni 2023. Belum Ada Instansi yang Cetak SK...

Terdapat empat kategori guru honorer yakni diantaranya:

1. PG 2021
adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 yang akan langsung penempatan.

2. THK-II
THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan belum menjadi ASN

3. Honorer
Tenaga honorer Negeri yang terdata di Dapodik 2 hingga 3 tahun sebelum bulan Juni 2020

4. Lulusan PPG
Terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek (sertifikat pendidik afirmasi 100%)

Baca Juga: MERAPAT! Tenaga Honorer Siap-siap Bulan Ini Ada Tes CAT, kalau Lulus Auto Diangkat jadi ASN?

5. Non ASN
Honorer sekolah negeri terdaftar pada Dapodik

•Honorer swasta yang terdaftar di Dapodik

Lebih lanjut dari mekanisme seleksi di atas tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya bahwa apabila masih ada formasi, maka akan dilanjutkan ke seleksi untuk peserta selanjutnya.

Selain itu, untuk THK-II dan honorer ada wawancara yaitu paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi berdasarkan nilai ranking tertinggi dan ketersediaan kebutuhan di sekolah.

Kemudian juga ada wawancara paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan satu instansi berdasarkan nilai ranking dan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan sisa formasi yang ada.

Lalu bagaimana mekanisme seleksi menggunakan tes CAT?

Perlu diketahui bahwa pelamar seleksi tes adalah THK-II, honorer, lulusan PPG, dan guru non ASN.

Dalam hal ini, untuk guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes CAT PPPK guru 2023 adalah guru yang telah lulus passing grade yang tinggal penempatan.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler