BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan menjelaskan terkait tunjangan yang diberikan Kemdikbud untuk para guru dengan pencairannya yaitu pada bulan Juli 2023. Nominalnya pun fantastis yaitu sebesar tiga kali lipat gaji pokok, tetapi tunjangan ini hanya bisa diterima oleh guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun untuk gaji pokok masing-masing guru dibedakan berdasarkan golongannya. Jadi, semakin tinggi golongan guru maka ia akan memperoleh gaji pokok yang lebih besar.
Hal ini yang akan menyebabkan tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru di bulan Juli 2023 ini akan berbeda-beda nominalnya.
Tunjangan ini bukan sekadar isapan jempol semata, melainkan sudah sah diresmikan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Nantinya, pembayaran tunjangan ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setempat, sehingga pencairannya pun tidak akan serentak antar Kota/Kabupaten di Indonesia.
Namun, bapak/ibu guru tidak perlu khawatir karena tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok ini sudah pasti akan Anda terima dan cair melalui rekening masing-masing.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud untuk para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (2). Berikut ini detail kriteria guru yang berhak menerima tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok di bulan Juli 2023, yaitu meliputi:
- Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
- Guru ASN yang sedang bertugas mengajar pada Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Guru ASN yang sedang bertugas mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Guru ASN mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan Kementerian.
- Guru yang sedang bertugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, serta dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Guru memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal ini dikecualikan untuk guru ASN yang sedang mengikuti pelatihan pengembangan profesi selama 600 jam atau 3 bulan, guru ASN yang mengikuti program pertukaran, dan guru ASN yang mengajar pada daerah khusus.
- Guru telah memenuhi hasil penilaian kinerja yaitu minimal berstatus ‘Baik’.
- Guru yang sedang bertugas mengajar pada kelas dengan ketentuan jumlah peserta didik merupakan satu rombongan belajar yang persyaratannya disesuaikan dengan bentuk satuan pendidikan.
- Guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jadi, jenis tunjangan sebesar tiga kali gaji pokok yang akan diterima oleh para guru pada bulan Juli 2023 adalah TPG atau tunjangan profesi guru.
Baik itu TPG triwulan 1 ataupun triwulan 2 bagi guru di Kota/Kabupaten yang belum menerimanya pada bulan Juni 2023 yang lalu, maka akan berpeluang mendapatkannya di bulan Juli 2023 ini. Selamat bapak/ibu guru!***