Kontrak Kerja Bukan Lagi 5 Tahun, Melainkan Guru PPPK akan Dipensiunkan pada Usia 60 Tahun, Asalkan Penuhi Ini

16 Juli 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi guru PPPK /GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kebijakan mengenai kontrak masa kerja.

Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Nunuk Suryani mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan yang baru.

Tertera dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud dengan Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK pada 4 Juli 2023.

Baca Juga: SIMAK! 2 Syarat Utama Perpanjangan Masa Kontrak Guru PPPK, Bisa Sampai Usia Pensiun

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani, diterangkan bahwa masa kontrak kerja guru PPPK akan diperpanjang disambut baik oleh Kementerian PANRB.

Disebutkan jika masa kontrak kerja guru PPPK yang paling singkat selama satu tahun dan paling lama selama lima tahun akan diubah.

Mengenai tentang alasan perubahan masa kontrak kerja tersebut dimaksudkan supaya efisien dalam proses rekrutmen PPPK untuk tenaga pendidik khususnya guru.

Baca Juga: Transfer Fabinho ke Al Ittihad Diizinkan Liverpool, Segini Tawaran dan Alasannya

“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk Suryani melalui akun Instagram @nunuksuryani pada 14 Juli 2023.

Menurutnya, jangka waktu untuk kontrak kerja PPPK yang hanya paling lama selama lima tahun akan membuat proses rekrutmen guru PPPK menjadi tidak efisien.

Adapun berdasarkan kebijakan baru, masa kontrak kerja bagi guru PPPK akan menjadi sampai batas usia pensiun guru yaitu 60 tahun.

Baca Juga: Mulai dari Anak-anak hingga Dewasa, 6 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga di Boyolali 2023

Dalam surat edaran tersebut tidak hanya menjelaskan terkait perubahan kontrak masa kerja, akan tetapi juga membahas persyaratan yang harus dipenuhi guru PPPK supaya tetap dipekerjakan sebagai tenaga pendidik selama instansi masih membutuhkan.

Selain itu, guru PPPK juga tidak boleh tersangkut kasus hukum dari keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Sementara itu, surat edaran dari Kemdikbud tersebut mendapat dukungan dari Kementerian PANRB yang juga kemudian mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/384/SM.02.03/2023.

Baca Juga: PENTING! Perpanjangan Kontrak PPPK hingga Usia Pensiun Hanya Berlaku bagi Guru yang Tak Alami 2 Hal ini

Surat edaran tersebut menerangkan bahwa masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK jabatan fungsional guru.

Demikian informasi terkait perpanjangan kontrak masa kerja guru PPPK yang menjadi sampai usia 60 tahun.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler