KABAR BAHAGIA, Masa Kontrak Guru PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, Simak Aturan Terbaru dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 16 Juli 2023, 06:12 WIB
Kabar bahagia masa kerja guru PPPK tidak lagi 5 tahun simak syarat terbaru
Kabar bahagia masa kerja guru PPPK tidak lagi 5 tahun simak syarat terbaru /Dokumen Pemerintah Kota Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang kabar bahagia masa kontrak guru PPPK kini tidak lagi 5 tahun. Simak aturan terbaru dan syarat yang wajib diketahui tenaga pendidik PPPK.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau kerap disebut Dirjen GTK Kemdikbud membawa kabar bahagia bagi para guru PPPK yang disampaikan oleh Nunuk Suryani.

Kabar bahagia ini terkait dengan masa perpanjangan kontrak guru PPPK yang sudha tertuang dalam surat Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang membahas tentang usulan sistem perpanjangan kontrak guru PPPK dan langsung disambut baik oleh pihak KemenPANRB.

Baca Juga: JREENG, 16 Daerah Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023. Guru Sertifikasi Girang, Sumringah dan Cerah

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani tanggal 14 Juli 2023 dalam surat tersebut tertulis bahwa masa perpanjangan kontrak guru PPPK kini tidak lagi hanya satu tahun atau maksimal 5 tahun.

Usulan perpanjangan masa kontrak guru PPPK ini dilakukan bukan tanpa sebab dan tujuan yang jelas. Perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan untuk efisiensi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama untuk para guru.

“Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan lebih untuk efisiensi dalam proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk dalam akun Instagram pribadinya.

Nunuk mengamati dan melihat bahwa sistem kontrak guru PPPK yang ada saat ini yaitu satu sampai 5 tahun justru akan menimbulkan proses atau sistem rekrutmen guru yang berulang sehingga dianggap kurang efisien.

Oleh karena itu, Nunuk mengusulkan agar kontrak guru PPPK bukan lagi dalam waktu 1 sampai 5 tahun melainkan sampai usia pensiun guru yaitu 60 tahun secara otomatis agar lebih efisien.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa bersama surat ini kami sampaikan usulan masa kontrak perpanjangan guru PPPK agar bisa berlaku sampai masa pensiun secara otomatis yaitu usia 60 tahun.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x