ALHAMDULILLAH, TPG Triwulan 2 2023 Cair. Guru Sertifikasi Auto Senyum. Segera Cek Rekening Sekarang

17 Juli 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi pencairan TPG triwulan 2 2023. /Randi Ishab/

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah terdapat update informasi daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023, guru sertifikasi tentu sangat menantikan informasi ini.

Hingga bulan Juli 2023, terdapat 16 daerah yang sudah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menerangkan guru ASN yang dapat menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 salah satunya harus memiliki serdik.

Baca Juga: TELAH RESMI! Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Anak PNS Bagi yang Memenuhi Syarat ini, Segini Jumlahnya...

Dengan demikian, guru sertifikasi adalah penerima tunjangan tersebut. Adapun penyaluran TPG triwulan 2 tahun 2023 tersebut, pemerintah akan memberikan dalam bentuk uang yang akan disalurkan melalui rekening.

Bagi guru sertifikasi yang daerahnya telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 dipersilahkan untuk melakukan pengecekan rekening

Lantas 16 daerah mana saja yang telah mencairkan TPG triwulan 2 tahun 2023? Simak informasi 16 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 kali ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abad 21, berikut ini adalah 16 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023.

Baca Juga: Komisioner Perempuan Minta Kasus KDRT Salwa Azizah Segera Ditangani, Korban Harus dapat Perlindungan Hukum

1. Seruyan Jenjang SMA cair

2. Sidrap cair

3. Muratara cair

4. Toraja Utara cair

5. Ciamis cair

6. Meman Jenjang SMA cair

7. Bandar Lampung cair

8. Garut cair

9. Mamuju Tengah cair

10. Tanah Datar cair

11. Bulungan cair

12. Kayong Utara cair

13. Muara Enim cair

14. Kabupaten Bandung cair

15. Lampung Barat cair

16. Provinsi Kalimantan Barat cair

Baca Juga: PENUH PLOT TWIST! Inilah 7 Rekomendasi Drama Korea Tentang Time Travel yang Seru dan Penuh Kejutan

Hal yang tidak kalah penting harus dipahami oleh guru sertifikasi penerima TPG triwulan 2 tahun 2023, yakni perihal besaran pemotongan tunjangan yang harus diterima.

Merujuk pada PP No 80 tahun 2010 yang mengatur perihal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Disebutkan Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBD.

Pada PP tersebut tepatnya pada pasal 4 ayat 2, menerangkan bahwa pajak penghasilan dikenakan tarif 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II.

Itu artinya bagi guru sertifikasi yang sudah PNS pada golongan I dan II potongannya TPG nya 0%.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin, 17 Juli 2023: Ikatan Cinta Tidak Tayang Lagi? Simak Selengkapnya

Kemudian pada ayat 3 diterangkan pajak penghasilan dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III.

Itu juga berarti bagi guru sertifikasi yang sudah PNS pada golongan 3 potongannya TPG nya 5%.

Dan pajak penghasilan dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara PNS yang termasuk pada golongan IV.

Hal ini juga berarti bagi guru sertifikasi yang sudah PNS pada golongan IV potongannya TPG nya 15%.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Mengalami Penurunan, Senin, 17 Juli 2023, Cek Rinciannya!

Bukan hanya potongan TPG triwulan 2 saja sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, guru sertifikasi PNS juga akan mendapatkan potongan BPJS sejumlah 1%.

Adapun regulasinya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Di pasal 30 ayat 2 bagian b diterangkan potongan 1% dibayar oleh peserta PPU.

Demikianlah informasi bagi guru sertifikasi terkait daftar daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 serta potongan tunjangan yang didapat. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.***

Simak berita terupdate lainnya di BeritaSoloRaya.com dengan KLIK DI SINI.

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler