Semua Guru Sertifikasi Bersiap untuk Potongan TPG. Tendik Penerima Tunjangan Siap-siap Dipotong Segini...

- 6 Juli 2023, 10:58 WIB
Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap untuk Potongan TPG,
Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap untuk Potongan TPG, /
BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi terkait dengan tunjangan sertifikasi atau TPG yang akan diterima oleh guru.
 
TPG atau tunjangan sertifikasi guru mengalami pemotongan dengan besaran tertentu yang banyak belum guru ketahui.
 
Adanya pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG inilah, yang wajib guru ketahui agar tidak terkejut melihat nominal transfer TPG.
 
Dalam hal ini, juga terdapat guru sertifikasi yang menceritakan kalau pencairan TPG triwulan 1 tidak penuh.
 
Data di Info GTK tertulis 3 x Rp1.500.000, tetapi di bank yang cair hanya Rp4.230.000. Tentunya hal tersebut membuat guru sertifikasi cemas. 
 
 
Lalu, berapa persen potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru? Kenapa potongan pajak TPG untuk guru golongan IV tinggi?
 
Perlu diketahui bahwa untuk pemotongan pajak TPG bagi guru golongan 3, adalah sebesar 5 persen.
 
Sementara bagi guru sertifikasi golongan IV, maka untuk potongan pajaknya adalah 15 persen.
 
Besaran persen potongan pajak itulah yang menjadikan potongan pajak untuk golongan IV tinggi. 
 
Selain itu, untuk pajak TPG juga turut dipotong dengan BPJS sebesar 1 persen. 
 
 
Terkait dengan potongan pajak TPG, guru sertifikasi perlu mengetahui bahwa rujukannya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBD.
 
Di dalam isi surat edaran tersebut terdapat Pasal 4 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 dan 2. 
 
Kemudian, juga dijelaskan bahwa sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 3.
 
Sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara PNS golongan IV.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x