Apa Itu Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang Baru Diluncurkan Kemdikbud? Simak Selengkapnya…

21 Juli 2023, 12:59 WIB
Simak apa yang dimaksud Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang baru saja diluncurkan Kemdikbud? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah pada Kamis, 20 Juli 2023. Simak penjelasan mengenai Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang perlu Anda ketahui.

Apa itu Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari buku saku yang dibagikan Kemdikbud untuk Dinas Pendidikan, Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah adalah sebuah sistem yang bisa digunakan untuk menyeleksi kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan.

Ditjen GTK Kemdikbud melalui akun Instagram resminya menyebutkan bahwa secara sederhana Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah merupakan asisten digital yang membantu Dinas Pendidikan melakukan seleksi kepala sekolah.

Kini, telah hadir Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah untuk mendukung proses seleksi pengangkatan kepala sekolah yang lebih sesuai dengan kondisi di setiap daerah!,” tulis akun Ditjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: CEK REKENING, BLT PIP Kemdikbud Tahap 2 Siswa SD-SMA Sudah Cair, Ini Cara Agar dapat BLT Rp1 Juta Tahun 2024

Lebih lanjut, terdapat beberapa keunggulan utama dari Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini, yakni antara lain sebagai berikut.

1. Sistem ini menyediakan data terkini kandidat bakal calon kepala sekolah yang telah memenuhi syarat.

2. Sistem ini secara otomatis akan menampilkan data kebutuhan skeolah sesuai Dapodik serta dapat diperbarui secara mandiri oleh Dinas Pendidikan

3. Seluruh proses seleksi akan terdokumentasi dalam satu platform digital.

Selain 3 keunggulan di atas, terdapat 5 keunggulan lain Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dalam melakukan seleksi kepala sekolah.

1. Cek daftar kebutuhan kepala sekolah maupun ketersediaan bakal calon kepala sekolah lebih praktis.

2. Lebih fleksibel dalam penentuan periode pendaftaran dan proses mengundang bakal calon kepala sekolah yang lebih ringkas

3. Pengecekan berkas dilakukan lebih simpel

4. Pemasangan bakal calon kepala sekolah lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan

5. Proses finalisasi calon kepala sekolah terdokumentasi.

Lalu untuk siapa saja Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini ditujukan? Sistem ini ditujukan untuk untuk dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk jenjang TK, SD, dan SMP) serta dinas pendidikan provinsi (SMA, SMK, SLB).

Baca Juga: Terakhir 4 Agustus 2023, Guru Sertifikasi dan Non Diminta Kemdikbud untuk Segera Daftar Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam agenda peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah menyebutkan bahwa Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dirancang untuk mendukung transformasi besar pendidikan Indonesia.

Nadiem menjelaskan bahwa Kemdikbud telah menyelenggarakan program Pendidikan Guru Penggerak yang ditujukan salah satunya untuk mencetak kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran masa depan.

“Sebagai tindak lanjut dari program ini kami telah mengesahkan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 sebagai regulasi yang mendukung guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru penggerak. Guru Penggerak yang sudah lulus akan mendapatkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan,” terangnya.

Ia melanjutkan, “Selain itu, guru penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu.”

Sementara itu, Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud, mengatakan bahwa Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah diluncurkan untuk membantu Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan dalam mengangkat kepala sekolah.

“Tujuan dari Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini nantinya akan membantu Dinas dan para pemangku kepentingan dapat melakukan pengangkatan kepala sekolah secara selektif, elektif, dan terintegrasi,” katanya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler