Batas Aktivasi Rekening PIP Maksimal 31 Januari 2024, Segera Aktivasi agar Dana Bansos Cepat Cair

9 Januari 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi aktivasi rekening PIP /Tangkap layar pip.kemendikbud.go.id.

BERITASOLORAYA.com – Bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud kembali disalurkan pemerintah pusat untuk anak sekolah pada 2024. Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan tingkat sekolahnya.

Bagi siswa yang telah mendapatkan surat dari pemerintah berupa SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening di bank penyalur untuk mencairkan bantuan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @puslapdik_dikbud, Selasa 9 Januari 2024, batas aktivasi rekening SimPel PIP yang sebelumnya hingga 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga: TERLENGKAP! Cek Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta, Bunga 6 Persen

Data siswa yang belum melakukan aktivasi rekening dapat dilihat melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemdikbud.go.id atau bisa juga langsung menghubungi sekolah masing-masing.

Di sisi lain, anggaran dana PIP pada 2023 mencapai Rp9.628.223.300.000 dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 17.927.992 siswa.

Pada November 2023, penyaluran PIP tersebut melebihi 100 persen yaitu mencapai 18.109.119 siswa.

Dari jumlah penerima tersebut, siswa yang telah memiliki rekening aktif yang ditetapkan dengan SK Pemberian adalah 11.308.246 anak.

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS? Ini Nominalnya yang Diberikan untuk Saat ini

Sementara, penerima bantuan yang belum memiliki rekening aktif yang ditetapkan dengan SK Nominasi sebanyak 6.800.873 siswa.

Pada 30 November 2023, jumlah siswa dengan SK Nominasi yang telah mengaktifkan rekening pencairan sebanyak 2.514.852 siswa.

Sisanya, sebanyak 4.286.021 siswa telah dilakukan relaksasi menjadi SK Pemberian, namun tetap mewajibkan siswa melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Puslapdik berharap semua siswa segera melakukan aktivasi rekening agar bantuan PIP bisa segera diterima oleh siswa.

Baca Juga: Pembiayaan yang Tidak Dicover KIP Kuliah, Mahasiswa Penerima Manfaat Harus Tahu

Apabila siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga jadwal yang ditentukan, maka bantuan PIP akan kembali ke kas negara.

Seperti yang terjadi pada PIP 2022, ada 409.743 siswa yang mendapat bantuan tetapi tidak melakukan aktivasi rekening. Dana pun dikembalikan ke kas umum negara sebesar 2,06 persen dari total keseluruhan penyaluran.

Seperti diketahui, besaran PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkat sekolah masing-masing siswa penerima manfaat yaitu:

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Selasa, 9 Januari 2024 Turun, Saatnya Membeli?

• Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan bantuan Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000 per tahun.

• Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000 per tahun.

• Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan bantuan Rp1.000.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000 per tahun.

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Nunuk Suryani Bocorkan Formasi Tendik dalam Seleksi PPPK Tahun 2024, Honorer Diminta Bersiap

Untuk mengetahui apakah siswa mendapatkan bantuan PIP atau tidak bisa dicek melalui laman PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah untuk mengecek status penerima PIP.

Buka laman pip.kemdikbud.go.id. Lalu masukkan NISN dan NIK KTP anak pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, isi kode captcha yang muncul. Kemudian klik cek penerima PIP.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler